Humaniora

BPJS Kesehatan Terhenti, Korban PHK Sepihak PTFI Lapor Kemenko PMK

Perwakilan pekerja pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak PT Freeport Indonesia (PTFI) melakukan audiensi ke kantor Kemenko PMK, Jumat (16/2/2024).

Mereka diterima Plt. Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana, Sorni Paskah Daeli.

Dalam audiensi itu, seorang perwakilan, Jerry Yarangga, mengatakan bermula pada tahun 2017 lalu, PTFI melakukan PHK sepihak. Dan, menghentikan jaminan kepesertaan BPJS Kesehatan terhadap 8.300 pegawainya.

Para korban PHK tersebut hingga saat ini menolak di-PHK dan terus berjuang untuk dapat dipekerjakan kembali.

Perwakilan pekerja korban PHK telah membawa persoalan ini ke Presiden, Kementerian dan Lembaga terkait serta Pemerintah Daerah.

Berlarutnya persoalan ini mengakibatkan para korban PHK sepihak dan keluarganya tidak bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan sampai sekarang.

Menanggapi hal itu, Sorni menyampaikan, Menko PMK memiliki perhatian sangat besar terhadap masyarakat di Papua.

Meskipun persoalan utamanya terkait dengan ketenagakerjaan, namun erat kaitannya dengan Kemenko PMK. Khususnya dengan aspek sosial, seperti layanan BPJS Kesehatan.

Asisten Deputi Jaminan Sosial Kemenko PMK, Niken Ariati pada kesempatan itu mengatakan, keanggotaan JKN masih diterima hingga 6 bulan setelah pegawai keluar dari perusahaan. Itu juga bila tidak ada sengketa yang menyertai.

“Para pekerja korban PHK sepihak PTFI bisa saja mendaftar ke BPJS Kesehatan sebagai peserta mandiri. Tidak lagi sebagai penerima upah,” katanya.

Ditanggung APBD

Selanjutnya, Kemenko PMK akan berkoordinasi dengan Pemda agar iuran kepesertaan BPJS Kesehatan bagi para korban PHK dan keluarganya ditanggung APBD.

Atau menggunakan dana otsus sampai persoalan antara para pekerja korban PHK sepihak dengan PTFI mendapatkan penyelesaian.

Menutup rapat, Sorni menyampaikan agar seluruh korban PHK sepihak PTFI segera menyerahkan data-data yang diperlukan. Untuk diupayakan solusi terkait dengan layanan BPJS Kesehatan.

Para korban PHK juga disarankan untuk menyampaikan dokumen yang berisi kronologi permasalahan sejak awal terjadinya sengketa dengan PTFI.

Sorni berpesan agar mereka membuat organisasi atau serikat, sehingga lebih kuat dalam menyampaikan aspirasi seluruh korban PHK sepihak PTFI.

“Kami akan membantu semampu kami sesuai dengan kewenangan kami,” pungkas Sorni.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Pesawat C-130J-30 Super Hercules Pesanan Kemhan Tiba di Jakarta, Ini Penampakannya

PESAWAT kelima C-130J-30 Super Hercules pesanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) telah tiba dan mendarat dengan sempurna…

4 hours ago

Ini Dia Delapan Nama Cagub PDIP untuk Pilgub DKI Jakarta 2024

PDIP sebagai partai pemenang pemilu 2024 sudah menyiapkan nama-nama yang bakal bertarung di Pilkada serentak…

4 hours ago

Kejagung Sita Rumah Mewah Milik Tersangka Kasus Korupsi Timah

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) terus melakukan pelacakan aset milik tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas…

4 hours ago

Sungai Saka dan Selabung Meluap Rendam 238 Rumah di OKU Selatan

SEJUMLAH  permukiman warga terendam banjir yang diakibatkan luapan Sungai Saka dan Sungai Selabung di Kabupaten…

4 hours ago

Mari Merapat, Ada Festival dan Lelang Anggrek di Yogyakarta

ANDA penggemar tanaman hias, khususnya anggrek? Silakan merapat Kebun Anggrek Pusat Inovasi Agroteknologi (PIAT) UGM…

5 hours ago

Pemerintah Perpanjang Kewajiban UMKM Bersertifikasi Halal

Pemerintah memperpanjang kewajiban pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal hingga…

6 hours ago