Ekonomi

BPK dan KPK Diminta Pantau Pemberian Insentif Pembelian Kenderaan Listrik

Lembaga-lembaga berwenang seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan KPK harus memantau pemberian insentif pembelian motor dan mobil listrik.

Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) rencananya pemberian insentif mulai berlaku pada Maret 2023 ini.

“Kebijakan pemberian insentif ini tidak signifikan terhadap pengurangan polusi yang berasal dari kendaraan bermotor,” kata Anggota Komisi VII DPR RI Sartono, Jumat (3/3/2023), di Jakarta.

Ia berharap kebijakan ini transparan.  Lembaga berwenang seperti BPK dan KPK (Komisi pemberantasan korupsi) agar memantau pelaksanaan kebijakan ini.

“Jangan sampai terjadi penyimpangan, sehingga berpotensi mengurangi pendapatan Negara, bahkan bisa merugikan Negara,” ujar Sartono.

Politisi Fraksi Partai Demokrat ini menyebutkan kebijakan ini bukan konversi yang mengganti kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) atau yang berasal dari fosil ke kendaraan listrik.

Namun menambah kendaraan listrik yang telah diberikan subsidi. Sementara kendaraan berbahan bakar minyak yang masih beredar saat ini jumlahnya sekitar 180 juta unit.

Sehingga masih berpotensi memunculkan polusi udara. Bahkan penjualan kendaraan berbahan bakar minyak juga masih terus berlangsung.

“Dengan tidak dikonversikan kendaraan BBM yang jumlahnya sekitar 180 juta unit ini, maka polusi tetap ada,” terangnya.

Kebijakan pemberian insentif atau subsidi pada pembelian motor dan mobil listrik ini menurut Sartono, pun tidak akan berpengaruh terhadap pengurangan tingkat polusi udara akibat kendaraan bermotor.

Kecuali kendaraan berbahan fosil yang sudah ada dikonversikan ke kendaraan listrik. Sehingga yang ada di jalan merupakan kendaraan listrik.

Sejatinya kata dia, penggunaan kendaraan listrik juga tidak seutuhnya non fosil. Pasalnya pembangkit energi listrik di Indonesia juga masih didominasi oleh batu bara yang notabene merupakan energi fosil.

Begitupun, langkah atau upaya pengurangan emisi karbon dan gas rumah kaca tetap harus dilakukan sebagaimana komitmen Indonesia terhadap Paris Agreement. Sehingga terwujud target bebas emisi dan bebas jejak karbon. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Cerita Nikita Nur Hijriyati, Penyandang Disabilitas Sukses Wisuda di UGM Yogyakarta

NIKITA Nur Hijriyati penyandang disabilitas Hard of Hearing dan minor cerebral palsy punya semangat baja.…

3 hours ago

Lakukan Ini, Insyaallah Menjadi Haji Mabrur

JEMAAH haji Indonesia diimbau untuk dapat memperbanyak manasik setiba di Mekkah. Manasik menjadi kunci agar…

4 hours ago

Gempa M5,2 Guncang Pegunungan Bintang Papua, Sebelumnya Aceh M5,9

GEMPA bumi mengguncang wilayah tenggara Pegunungan Bintang, Provinsi Papua Pegunungan dengan kekuatan magnitudo (M) 5,2,…

5 hours ago

Wapres: IKN Jadi Pelopor Kota Berbasis Transportasi Cerdas dan Berkelanjutan

WAKIL Presiden RI Ma'ruf Amin meyakini pengembangan inovasi teknologi di sektor transportasi dapat meningkatkan efisiensi…

6 hours ago

Beli LPG 3 Kg per 1 Juni 2024 Wajib Pakai KTP

PT Pertamina (Persero) menyatakan, warga yang membeli gas LPG 3 kg harus memakai KTP. Aturan…

6 hours ago

Gempa M5,9 Guncang Aceh, Tidak Berpotensi Tsunami

GEMPA bumi magnitudo 5,9 mengguncang wilayah Aceh, hari ini, Selasa (28/5/2024) pukul 18.52 WIB. Namun,…

7 hours ago