Home » BPK Diminta Periksa Erick Thohir Terkait Rencana IPO PGE

BPK Diminta Periksa Erick Thohir Terkait Rencana IPO PGE

by Junita Ariani
2 minutes read
mulyanto

ESENSI.TV - JAKARTA

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diminta untuk memeriksa Menteri BUMN Erick Thohir. Pemeriksaan ini  terkait rencana IPO (Initial Public Offering/Penawaran Saham Perdana) PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).

“Untuk memastikan bahwa pembentukan holding dan sub holding serta privatisasi PT PGE melalui IPO tidak melanggar undang-undang (UU). Dan, tidak merugikan keuangan negara,” kata anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.

Proses tersebut kata dia, penting dilakukan karena banyaknya penolakan dari masyarakat terhadap rencana IPO PT PGE tersebut.

“Jadi, rekomendasi BPK sangat penting agar tidak ada kekhawatiran terkait penyimpangan keuangan negara,” kata Mulyanto dikutip dari siaran persnya, Selasa (28/2/2023), di Jakarta.

Dengan begitu, sambung Mulyanto, IPO itu benar-benar memberikan manfaat bagi negara. Bukan malah menjadi pintu masuk penguasaan swasta atau asing pada aset-aset negara.

Ia  menilai pembentukan sub holding PGE dan kemudian rencana memprivatisasinya melalui IPO sangat berisiko bagi keuangan negara. Sebab, aset negara dari BUMN Pertamina dialihkan kepada swasta dan menjadi milik swasta.

“Apalagi setelah itu dijual ke publik melalui IPO,” jelasnya.

Model IPO Sangat Berbahaya

Selain itu, lanjutnyam juga beredar informasi bahwa kepemilikan saham untuk masyarakat dibatasi maksimal hanya 25 persen. Sementara, 75 persen sisanya akan dialokasikan bagi investor institusi, termasuk kepada perusahaan asing.

Baca Juga  Bikin Rugi 100M, Sirkuit Mandalika Bakal Coret Ajang WSBK

“Model IPO seperti itu sangat berbahaya karena dapat membuka pintu privatisasi dan melanggar prinsip-prinsip bernegara terkait pengelolaan sumber daya alam,” terangnya.

Karena sesuai UU Panas Bumi, sambung Mulyanto, sumber daya panas bumi ini dikuasai oleh negara. Pertamina sebagai badan usaha milik negara (BUMN) diberikan mandat untuk pengusahaannya.

Selain itu, Putusan MK juga menegaskan agar pengelolaan SDA ini optimal sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, maka pengusahaanya wajib dilakukan oleh BUMN.

“Bukan malah diprivatisasi dan dijual kepada pihak swasta,” kata dia.

Klausul tersebut menurut Mulyanto, diturunkan dari konstitusi yang mengamanatkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Diketahui, IPO sendiri merupakan penawaran umum perdana saham yang dilakukan oleh perusahaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UU dan peraturan pelaksanaan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life