Home » Bukan Penimbunan, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Subsidi di Gudang Sergai Sesuai Ketentuan

Bukan Penimbunan, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Subsidi di Gudang Sergai Sesuai Ketentuan

by Junita Ariani
2 minutes read
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar saat meninjau Gudang Lini III Pupuk Indonesia di Sergai.

ESENSI.TV - SERGAI, SUMUT

PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan ketersediaan stok pupuk subsidi jenis NPK di Gudang Lini III Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) sudah sesuai ketentuan Pemerintah.

Yakni, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

VP Penjualan Wilayah I Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna mengatakan, perusahaan menyiapkan stok pupuk bersubsidi 966 ton atau setara 126 persen dari ketentuan.

Angka tersebut terdiri dari Urea sebesar 467 ton dan NPK sebesar 500 ton per tanggal 29 Mei 2023.

“Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai. Pupuk tersebut adalah stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan. Dan, akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-Alokasi,” ungkap Wawan.

Hal itu dipertegs Wawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/5/2023) menanggapi pernyataan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar.

Ia menemukan timbunan pupuk phonska (NPK) bersubsidi di gudang lini III milik PT Pupuk Indonesia (Persero) di Sergai. Pupuk bersubsidi tersebut ditemukan dalam inspeksi mendadak (Sidak) yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Senin (29/5/2023).

Diperkirakan, terdapat ratusan ton pupuk phonska bersubsidi menumpuk di Gudang PT Pupuk Indonesia yang berlokasi di Jalan Firdaus, Kecamatan Sei Rambah, Sergai.

“Ini belum termasuk sekitar 20 ton lagi yang belum dibongkar dari sebuah truk yang terparkir di depan gudang,” kata Abyadi Siregar.

Menanggapi hal itu, Wawan mengatakan, ketersediaan stok pupuk bersubsidi, diatur oleh Permendag Nomor 04 Tahun 2023. Yang mana Pupuk Indonesia sebagai produsen dan penyalur pupuk bersubsidi harus menyiapkan stok paling sedikit untuk kebutuhan selama dua minggu ke depan.

Baca Juga  Berminat Kerja di Jepang? Ini Skema Penempatan P to P PMI Sebagai SSW

Subsidi Hanya Urea dan NPK

Pupuk Indonesia mencatat telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 8.846 ton hingga tanggal 29 Mei 2023 di Kabupaten Sergai. Adapun rincian pupuk yang sudah tersalurkan yaitu Urea sebesar 5.219 ton dan NPK sebesar 3.627 ton.

“Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Yang menetapkan dua jenis pupuk yaitu urea dan NPK. Dengan begitu jenis pupuk lainnya tidak lagi mendapat alokasi subsidi dari Pemerintah,” tambahnya.

Sementara stok pupuk bersubsidi di Provinsi Sumatera Utara tercatat sebesar 15.778 ton atau setara 135 persen dari ketentuan minimum Pemerintah.

Adapun rinciannya, Urea sebesar 9.720 ton dan NPK sebesar 6.058 ton per tanggal 29 Mei 2023. Selanjutnya dari sisi penyaluran, Perusahaan telah menyalurkan 136.264 ton dengan rincian Urea sebesar 80.172 ton dan NPK sebesar 59.092 ton.

Wawan menjelaskan, berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan 9 komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk.

Yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Selanjutnya, Permentan 10 Tahun 2022 juga menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian). Menggarap lahan maksimal dua hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

“Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat,” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life