Home » Hentikan Bullying Sekarang Juga

Hentikan Bullying Sekarang Juga

by Lala Lala
3 minutes read
Ilustrasi bullying/pexels yan krukau 7640730

ESENSI.TV - SERANG

Beberapa waktu ini ramai dibicarakan media tentang perilaku bully.

Viralnya anak pejabat kemenkeu yang melakukan bully membuat saya mengelus dada. Harta dan kuasa, merupakan salah satu hal yang melatar belakangi perilaku tersebut. Sebetulnya fenomena ini tidak hanya di ibukota, dimungkinkan terjadi pula di lingkungan sekitar kita.

Di Padang, Sumatera Barat, video dugaan bullying viral di media sosial (dibagikan oleh pemilik akun twitter @narasyatnae). Terlihat di video, satu orang anak SMA dipukuli sampai babak belur (dibagian kepala), dilansir dari suarasumbar.id (Sabtu,11/03/2023). Pemicu awal kejadian tersebut adalah perilaku mengejek dan memalak (dari si pelaku yang lebih kuat).

Pembelajaran Mendesak

Dari dua kejadian diatas, saya kira kita perlu konsentrasi menyikapi hal tersebut. Kita perlu mengajarkan kepada anak/remaja untuk menyelesaikan masalah bukan dengan kekerasan (main hakim sendiri). Melainkan dengan pendekatan musyawarah bersama untuk mencari solusi yang terbaik.

Kita perlu menanamkan nilai-nilai agama dan moral yang baik sehingga anak/remaja bisa saling menghargai dan menghormati.

Bagi anda yang merasa orang kuat, jangan lupa, ingatkan keluarga anda untuk tetap berjaga-jaga. Jangan terjerumus pada hal yang akan menghancurkan anda. Kalo anda merasa orang yang lemah (yang selalu menjadi objek bully-an), jangan lupa, ingatkan keluarga anda bahwa semua sama di mata hukum, jangan takut untuk memprosesnya.

Kita mesti berpikir objektif. Tidak boleh membela anak/remaja di lingkungan terdekat kita, yang memang terbukti melakukan tindakan bullying.

Pemahaman yang Sejajar

Bullying dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai “penindasan/risak/perundungan.” Segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan dengan sengaja oleh satu orang atau sekelompok orang yang lebih kuat atau berkuasa terhadap orang lain. Tujuannya untuk menyakiti dan dilakukan secara terus menerus merupakan pengertian lengkap dari istilah bullying.

Bullying bisa diidentifikasi lewat tiga karakteristik, yaitu disengaja (untuk menyakiti), terjadi secara berulang-ulang, dan ada perbedaan kekuasaan.

Contoh bullying fisik yaitu memukul, mendorong, menjambak, menendang, menampar, mengunci seseorang dalam ruangan. Juga termasuk mencubit, mencekik, menggigit, mencakar, meludahi dan merusak. Termasuk menghancurkan barang-barang miliki orang yang tertindas, memeras, dan lain-lain.

Jenis-Jenis Bullying

Bullying dalam bentuk verbal biasanya menjadi awal dari perilaku bullying yang lainnya. Juga dapat menjadi langkah pertama menuju pada kekerasan yang lebih lanjut. Contoh bullying verbal yaitu julukan nama, celaan, fitnah, sarkasme, merendahkan, mencela atau mengejek.

Tindakan lain yang terkategori bullying adalah mengintimidasi, memaki, menyebarkan gosip, penghinaan, pernyataan-pernyataan pelecehan seksual, teror, surat-surat mengintimidasi. Selanjutnya, tuduhan-tuduhan yang tidak benar, kasak-kusuk yang keji dan keliru, gosip, dan sebagainya.

Contoh bullying non verbal langsung seperti melihat dengan sinis, menjulurkan lidah, menampilkan ekspresi muka yang merendahkan, mengejek atau mengancam, biasanya disertai oleh bullying fisik atau verbal.

Baca Juga  Diskon 20 Persen Tarif Tol untuk Arus Balik, Cek 12 Ruas Tol

Contoh bullying non verbal tidak langsung yaitu tindakan mendiamkan seseorang. Juga termasuk memanipulasi persahabatan sehingga menjadi retak, sengaja mengucilkan atau mengabaikan, mengirimkan surat kaleng.

Pada era digital, bullying tidak hanya terjadi secara langsung (fisik) tetapi bisa juga terjadi melalui online.

Bullying online atau biasa disebut cyber bullying sering terjadi melalui media sosial, SMS/teks atau pesan instan. Termasuk email, atau platform online tempat orang (biasanya anak-anak) berinteraksi.

Tindakan ini ditandai dengan menyakiti orang lain melalui sarana media elektronik. Seperti rekaman video intimidasi, pencemaran nama baik lewat media sosial.

Tentu banyak dampak besar yang terjadi akibat perilaku bullying ini, baik secara pribadi, maupun lingkungan sosial.

Konsekuensi Hukum Bagi Pelaku Bullying

Ada konsekuensi hukum berdasarkan tingkatannya, bagi para pelaku bullying. Beberapa sebagai berikut:

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Pasal 80:

a). Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan. Dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000 (tujuh puluh dua juta rupiah).

b). Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000 (seratus juta rupiah).

c). Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Hukuman tersebut bisa ditambah sepertiganya apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya. Selain itu ketentuan pidana tentang anak ini bukan delik aduan, sehingga bisa berjalan meski tanpa pengaduan atau persetujuan lebih dulu dari anak yang menjadi korbannya.

  1. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Bab XXIII tentang Pemerasan dan Pengancaman Pasal 368 (1):

Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau kepunyaan orang lain atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

Ingat! Jika tidak ada konsekuensi yang tegas dari lingkungan terhadap perilaku bullying, maka praktik semacam ini akan langgeng dan dianggap biasa-biasa saja.

Karena itu, hentikan bullying sekarang juga!

Oleh: Riki Gana S (ALUMNI YPL 9 Golkar Institute, Mahasiswa Ilmu Hukum UT)

Editor: Lala Lala

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life