Home » Bupati Morowali Utara Kembali Dipanggil KPK

Bupati Morowali Utara Kembali Dipanggil KPK

Pemanggilan terhadap saksi Delis adalah penjadwalan ulang setelah sebelumnya dia tidak menghadiri panggilan pada Kamis (15/12).

by vera bebbington
1 minutes read
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil kembali Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi untuk diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 5 Januari 2023.

“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Kantor DPRD Tahap 1 Tahun Anggaran 2016 di Pemerintahan Kabupaten Morowali Utara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, dikutip Antara.

Pemanggilan terhadap saksi Delis adalah penjadwalan ulang setelah sebelumnya dia tidak menghadiri panggilan pada Kamis (15/12). “Bupati jadwal ulang saat itu tanggal 15 Desember (2022),” kata Ali.

Selain itu, KPK juga kembali memanggil dua saksi lainnya, yaitu Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo dan Kepala BPKAD Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin.

KPK sebelumnya sempat memeriksa keduanya pada Kamis (15/12). Tim penyidik saat itu mendalami pengetahuan keduanya terkait dengan dugaan pengembalian sejumlah uang dari proyek pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut kepada pihak Pemkab Morowali Utara.

Baca Juga  Sejumlah Tuntutan Jadi Pemicu Bentrok Pekerja GNI Morowali Utara

Sebelumnya, KPK telah menginformasikan sedang menyidik dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara.

“KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara. Jadi, pasalnya adalah pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara,” ujar Ali beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Sulteng dan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan pengambilalihan.

“Jadi, setelah dilakukan koordinasi kemudian supervisi disimpulkan bahwa perkara ini harus diambilalih KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang KPK. Artinya, mekanisme proses itu sudah berlangsung maka saat ini perkara ini diselesaikan oleh KPK,” ujar Ali

KPK akan menyampaikan secara lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dirasa cukup. Saat ini, proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan KPK, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi.

 

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life