Home » Bupati Palas TSO Lantik Pejabat, Edy Rahmayadi: Kembalikan Seperti Semula, Kenapa?

Bupati Palas TSO Lantik Pejabat, Edy Rahmayadi: Kembalikan Seperti Semula, Kenapa?

by Junita Ariani
2 minutes read
Palas

ESENSI.TV - MEDAN

Pemerintahan di Kabupaten Padanglawas (Palas) masih akan tetap dijabat Wakil Bupati yang telah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

“Karena Bupati Ali Sutan Harahap atau TSO masih dinyatakan sakit dan belum bisa melaksanakan tugas pemerintahan di daerah,” kata Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi.

Gubernur mengatakan hal itu saat rapat yang dihadiri Bupati Palas TSO, Plt Bupati Ahmad Zarnawi Pasaribu, Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar.

Kemudian, Wakil Ketua I DPRD Palas Sahrun Hasibuan dan Sekda Palas Arpan Nasution di Ruang Rapat Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (6/2/2023).

Karena itu, kata Edy, Ahmad Zarnawi yang merupakan Wakil Bupati Padanglawas saat ini menjabat Plt Bupati.

Edy Rahmayadi mengaku berwenang mengatur masalah pemerintahan di Kabupaten/Kota dan diselesaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kenapa di Kabupaten Palas masih di jabat Plt Bupati yang juga Wakil Bupati?

Karena Bupati TSO kata Edy, masih dalam keadaan sakit dan belum bisa berkomunikasi secara baik. Dokter juga menyatakan TSO masih sakit.

“Saya memutuskan tidak semena-mena. Saya pertaruhkan keputusan ini dunia akhirat,” tegas Edy Rahmayadi.

Jadi, sambung Edy, selama belum ada keterangan resmi dokter, Palas tetap dipimpin Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Dijelaskannya, Bupati TSO sudah tiga kali dipanggil untuk pemeriksaan kesehatan. Namun,  yang bersangkutan tidak pernah hadir.

Baca Juga  Masuk Daftar DPO, Polisi Buru Dua Tersangka Kasus Robot Trading Net89

Bila TSO mau diperiksa oleh tim kesehatan yang ditunjuk pemerintah bersama IDI dan dinyatakan sehat, dan bisa bekerja, maka TSO bisa diaktifkan kembali dalam menjalankan tugas pemerintahan.

“Namun saat ini, Bupati TSO masih sakit dan belum bisa berkomunikasi baik,” terangnya.

Pejabat yang Dilantik TSO Tidak Sesuai Aturan

Munculnya pergantian pejabat yang dilakukan Bupati TSO beberapa hari lalu seperti Sekda, Kepala BKD, Kepala BKAD, dan lainnya Gubernur menegaskan bahwa keputusan itu tidak sesuai aturan dan wewenang itu ada di Plt Bupati.

Gubernur memerintahkan Plt Bupati Zarnawi agar bertindak tegas menjalankan perintah sesuai kewenangannya selaku Plt Bupati.

Pejabat yang sudah dilantik oleh TSO agar dikembalikan seperti semula dan Sekda tetap dijabat Arpan Nasution.

Sementara itu, Ketua DPRD Palas Amran Pikal Siregar dan Wakil Ketua I DPRD Palas Sahrun Hasibuan mendukung sikap tegas Gubernur.

“Kami dukung sikap tegas Gubernur Sumatera Utara,” ujar Amran.*

Turut mendampingi Gubernur Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Basarin Yunus Tanjung, Inspektur Lasro Marbun.

Kepala Badan Kepegawaian Safruddin, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Ismael P Sinaga, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ilyas S Sitorus dan Kepala Biro Hukum Dwi Aries Sudarto. *

#beritaviral#beritaterkini

Editor: Junita Ariani/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life