Home » Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal ke PUD

Bupati Penajam Paser Utara Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Penyertaan Modal ke PUD

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
KPK tetapkan 4 Tersangka dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah. Foto: KPK

ESENSI.TV - JAKARTA

KPK menetapkan AGM, Bupati Penajam Paser Utara periode 2018-2023 menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Perusahaan Umum Daerah (PUD) tahun 2019-2021.

AGM menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu BG, Direktur Utama Perumda Benuo Taka Energi.

Kemudian, HY Direktur Utama Perumda Benuo Taka, serta KA, Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka.

Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, di laman resmi KPK, Jumat (9/6/2023) menyebutkan KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tiga Tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak 7 hingga 26 Juni 2023.

Tersangka BG di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi.

HY di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur dan KA di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih.

AGM Ditahan di Balikpapan

Sedangkan, Bupati Penajam Paser Utara AGM sedang menjalani masa pidana badan di Lapas Klas IIA Balikpapan.

Pada konstruksi perkara ini, bahwa dalam rapat paripurna R-APBD Tersangka AGM bersama DPRD menyepakati penambahan penyertaan modal.

Modal diberikan kepada Perumda Benuo Taka, Benuo Taka Energi (PBTE) dan Air Minum Danum Taka.

AGM kemudian menerbitkan Keputusan Bupati PPU sehingga dilakukan pencairan dana terhadap PBTE sebesar Rp3,6 Miliar.

Perumda Benuo Taka sebesar Rp29,6 Miliar, serta Perumda Air Minum Danum Taka sebesar Rp18,5 Miliar.

Baca Juga  Keren! Anak Gen Z Ini dapat Penghargaan Tokoh Anak Inspiratif, Padahal Dia Berkebutuhan Khusus Lho

Namun keputusan tersebut diduga tidak disertai kajian, analisis, serta administrasi yang baik sehingga timbul pos anggaran dengan administrasi fiktif.

Hal ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp14,4 Miliar.

Di mana AGM diduga menerima sebesar Rp6 Miliar. BG menerima sebesar Rp500 juta.

HY menerima sebesar Rp3 Miliar, dan KA menerima sebesar Rp1 Miliar.

Perbuatan para Tersangka melanggar ketentuan diantaranya UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tim Penyidik KPK sejauh ini telah menerima pengembalian uang dari para pihak terkait perkara ini sejumlah sekitar Rp659 juta melalui Rekening Penampungan KPK.

Tim masih terus melakukan penelusuran lebih lanjut untuk optimalisasi asset recovery.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life