Home » Bursok, Pegawai DJP yang Minta Sri Mulyani Mundur, akan Kirim Keterangan Besok

Bursok, Pegawai DJP yang Minta Sri Mulyani Mundur, akan Kirim Keterangan Besok

by Junita Ariani
8 minutes read
bursok

ESENSI.TV - JAKARTA

Bursok Anthony Marlon (BAM) mendadak jadi viral. Surat yang diposting di akun Twitter @kafiradikaLis pada 27 Februari 2023 itu menjadi sorotan media.

Bursok yang merupakan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kanwil DJP Sumatera Utara II tepatnya di Pematangsiantar itu menulis surat mengenai Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Ia meminta Menkeu mundur dari jabatannya sebagai Menteri Keuangan. Akibat tulisannya itu, ia pun terbang je Jakarta untuk memenuhi panggilan Dirjen Pajak, Jumat (3/3/2023).

Lewat chatingannya melalui WhatsApp dengan Esensi.tv, Minggu (5/3/2023) pagi, Bursok mengatakan kalau besok (Senin) ia akan menulis keterangan ke beliau (Menkeu-red).

“Selamat pagi. Besok saya akan tulis surat ke beliau terkait keterangan yg sdh saya berikan hari Jumat kemarin,” tulis Bursok melalui WhatsApp di no 08216021xxxx.

Bursok yang kini masih di Medan mengatakan, keterangan itu akan disampaikannya secara tertulis ke Menkeu. Bursok juga mengatakan kalau dirinya tidak berada dalam tekanan ataupun intimidasi setelah pulang dari Jakarta.

“Tidak sama sekali. Bahkan saya puas sekali memenuhi undangan tsb. Besok ibu dan teman2 pers akan menjadi tahu. Ditunggu, ya bu…Terimakasih,” tulis Bursok menjawab Esensi.tv.

Tetapi yang jelas surat yang dituliskan Bursok dan diposting di akun @kafiradikaLis telah membuat geger jagat maya.

Bursok nekat memviralkan surat itu bukan tanpa alasan. Ia juga mempertaruhkan jabatan dan karirnya sebagai ASN di Ditjen Pajak.

Keputusan yang dibuatnya itu benar-benar sudah dipikirkannya matang-matang meski segelintir netizen menilainya dia orang yang stres. Stres karena mengalami kerugian akibat investasi yang dilakukannya.

PT Bodong Libatkan 8 Bank

Hal itu bermula dari aduan Bursok Anthony Marlon (BAM) sejak 27 Mei 2021 soal indikasi kerugian negara hingga triliunan rupiah tidak digubirs Menkeu Sri Mulyani.

Karena itulah Bursok dipanggil Diektorat Jenderal Pajak (DJP) ke Jakarta. Pemanggilan Bursok Jumat (3/3/2023)  dibenarkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

Menurutnya Bursok diminta menghadap unit kepatuhan internal DJP untuk menjelaskan pengaduannya lebih lanjut.

“Saudara BAM ditugaskan Kepala Kanwil DJP Sumut II untuk memberikan penjelasan terkait pengaduan yang bersangkutan ke unit kepatuhan internal DJP,” kata Neilmaldrin.

Viralnya Bursok Anthony Marlon terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan perusahaan bodong bernama PT Antares Payment Method (aplikasi Capital.com).

Dan, PT Beta Akses Vouchers (aplikasi OctaFX). Kedua perusahaan bodong itu melibatkan 8 bank di Indonesia. Yakni, BNI, BRI, Mandiri, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Sinarmas, Permata, Maybank Indonesia dan CIMB Niaga.

Berdasarkan hasil pertemuan, Bursok mengatakan bahwa DJP mengaku kesulitan untuk mengungkap identitas perusahaan bodong yang diadukan.

Makanya selama ini berkas pengaduannya tidak ada tindaklanjutnya.

“Tadi pagi saya sudah memberikan keterangan, ternyata pengaduan saya belum dilimpahkan ke OJK. Pengaduannya masih ada di DJP,” kata Bursok.

Ia mengatakan, DJP sangat kesulitan mencari oknum PT bodong ini. Bursok menjelaskan bahwa untuk mengungkap perusahaan bodong sebenarnya tidak sulit.

Kuncinya ada pada Menkeu Sri Mulyani Indrawati yang dinilai bisa bersurat kepada 8 bank dimaksud untuk mengungkap identitas perusahaan yang diadukan.

“Rahasia bank itu bisa dibuka kalau ada surat dari bu Menkeu yang ditujukan ke bank-bank yang saya laporkan untuk dibuka,” ujarnya.

PT bodong ini siapa oknumnya, KTP siapa yang dipakai untuk membuat rekening virtual di bank-bank tersebut.

“Di situ lah ketahuan oknumnya siapa dan bank-bank itu pasti akan terlibat. Karena nggak punya NPWP, nggak punya KTP. Nggak punya akta pendirian kok bisa buka rekening virtual,” ujarnya.

Kerugian Negara

Mendengar itu, kata Neilmaldrin, DJP katanya akan menyampaikan usulan tersebut ke Sri Mulyani. Bursok juga mengaku akan berkirim surat langsung, Senin (6/3/2023).

“Saya harus buat laporan. Saya sudah terbang ke Jakarta, memberikan keterangan, dibiayai negara pula. Saya harus bikin laporan ini lho hasil pertemuan saya. DJP juga sudah buntu mengatasi pengaduan saya. Jalan satu-satunya ada di tangan ibu,” katanya.

Menurutnya pengaduan itu bukan hanya sekadar masalah pribadi, melainkan juga ada kepentingan negara yang jauh lebih besar yang harus segera diselesaikan.

Ia mengaku kerugian negara itu jumlahnya cukup besar, mencapai triliunan. Kalau misalnya ada perusahaan asing bikin PT bodong di Indonesia, beroperasi dan mendapatkan penghasilan di Indonesia. Tapi kalau nggak bayar pajak kan seharusnya dikejar.

“Kita yang duduk di pemerintahan memiliki rasa nasionalisme yang jauh lebih besar,” katanya.

Bursok sebelumnya membuat surat aduan terkait kerugian dialami negara dengan nilai trilunan namun tidak ditanggapi.

Padahal surat aduan yang dibuatnya itu cukup lama, sudah 2 tahun. Tapi sampai sekarang tidak ditindaklanjuti. Hingga akhirnya ia nekat memviralkanya.

Bahkan Bursok pun membandingkan sikap Sri Mulyani dengan kasus Mario dan ayahnya Rafael Alun Trisambodo. Menkeu langsung mengambil keputusan untuk mencopot Rafael. Keputusan Sri Mulyani tersebut dinilai telah mencemarkan citra pegawai DJP.

Isi Surat Aduan Bursok

s1

Surat Bursok Anthony Marlon foto: twitter kafiradikalis

Sehubungan dengan berita viral Mario Dandy Satrio, anak dari Rafael Alun Trisambodo dan pengaduan saat di DJP/Kemenkeu tanggal 27 Mei 2021 (hampir dua tahun yang lalu ).

Dengan ini saya sampaikan permintaan tindak lanjut pengaduan saya dengan penjelasan sebagai berikut:

1. Bahwa saya melihat cepat sekali keputusan yang ibu ambil, dalam hitungan hari Rafael Alun Trisamodo bisa lansung keluar dari DJP akibat viralnya kasus ni.

Kemudian baru saja Dirjen Pajak viral menampilkan gaya hidup mewahnya dengan komunitas Belasing Rijdernya, ibu pun langsung bertindak cepat yang pada akhirnya citra DJP hancur berantakan.

2. Bahwa coba Ibu Menkeu yang terhormat bandingkan dengan pengaduan sava vang bernomor sebagaimana tersebut di atas, yang sudah hampir 2 (dua) tahun mangkrak.

Yang melibatkan Dirien Pajak dan Ibu sendiri, yang terindikasi kuat merugikan keuangan negara triliunan rupiah tidak Ibu gubris sama sekali.

Bahkan Ibu menutupinva dengan surat PALSU/ bodong dengan nomor S-11/1J.9/2022 tanggal 21 April 2022.

3. Bahwa jikalau berbicara integritas, kenapa kok Ibu tidak mundur iuga sekalian dengan Dirjen Pajak berikut para anggota komunitas Belasting Rider-nya?

Mengecam tindakan hidup mewah. Tapi diri sendiri tidak bisa mengawasi dan diawasi sehingga tidak sadar telah melakukan hal yang sama, yakni mempertontonkan kemewahan dan membiarkan tindakan seperti itu selama ini. Bukankah itu pelanggaran integritas, Ibu?

Apakah dikarenakan pengaduan yang telah saya sampaikan hampir dua tahun yang lalu ini tidak saya viralkan? Apakah perlu sava viralkan agar pengaduan saya ini dapat diproses?

Ataukah memang perilaku korup dan pelanggaran kode etik ini sebenarnya memang sudah mandarah-daging di tubuh DJP/Kementerian Keuangan.

Sehingga Ibu dan teman-teman oknum yang diduga korup memang sengaja menutup-nutupi perilaku koruptif dengan hukum tebang pilih?

4. Bahwa mungkin Ibu lupa dengan pengaduan saya yang sudah hampir 2 (dua) tahun tersebut.

Baiklah, berikut saya lampirkan kembali pengaduan saya tersebut dengan nama file ‘Surat DPR’. Kenapa saya namakan ‘Surat DPR’?

Dikarenakan memang pengaduan saya tersebut sudah saya sampaikan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPR Republik Indonesia beberapa waktu yang lalu.

Tepatnya tanggal 24 Nopember 2022, dikarenakan saya tidak bisa mengandalkan Ibu yang memiliki saluran pengaduan di alamat email: wise@kemenkeu.go.id.

5. Bahwa terkait angka 1 di atas, sadarkah Ibu dengan langkah yang Ibu ambil tersebut,. Yang saya nilai sangat sembrono, telah menghancurkan citra DJP yang sava cintai ini hingga hancur berkeping-keping?

Baca Juga  Ribuan Personel TNI/Polri Amankan Kunjungan Presiden Jokowi ke Papua Besok

Dengan pengaruh Ibu yang luar biasa besar di dunia ini, saya tadinya mengira Ibu tidak akan bisa terbawa arus media dan kritisnya netizen yang menyangkut-pautkan Mario Dandy Satrio dengan Rafael Alun Trisambodo.

Dampak Kasus Mario Dandy

s2

s2

Bursok mengatakan, sebagai pegawai pajak ia pun ikut kena dampak kasus Mario Dandy dan pamer harta kekayaan pejabat pajak.

Dampak yang paling menyakitkan menurut Bursok ketika pegawai pajak meminta wajib pajak lapor SPT dijawab dengan cara kasar.

Tolong Ibu ingat bahwa Mario Dandy Satrio sudah berumur 20 tahun. Di mana secara hukum ianya bertanggung-jawab penuh terhadap segala perbuatannya.

Seharusya Ibu dari awal langsung meredam bahwa seorang yang sudah dewasa, dalam hal pelanggaran hukum, tidak bisa lagi dikait-kaitkan dengan kedua orang tuanya apalagi dengan institusi Direktorat Jenderal Pajak.

Ini, yang saya lihat Ibu sendiri ikut-ikutan mengakait-kaitkan perbuatan kriminal Mario Dandy Satrio dengan orang-tuanya dan institusi Direktorat Jenderal Paiak.

Sehingga saya menduga Ibu secara langsung maupun tidak lanqsung ikut serta menghancurkan citra DJP yang sava cintai ini menjadi hancur berantakan.

Saya dan banyak pegawai DJP lainnya sekarang jadi ikut kena getahnya, Ibu! Sampai-sampai ada petugas kita yang mengingatkan Wajib Pajak untuk menyampaikan SPT Tahunannya. Dan dijawab Wajib Pajak dengan nama binatang! Apakah Ibu puas sekarang?

Atau, apakah Ibu memang sengaja mengkait-kaitkan perbuatan kriminal Mario Dandy Satrio dengan Rafael Alun Trisambodo.

Kemudian perilaku Pajak yang ternyata tidak memiliki integritas sama sekali untuk turut serta dengan netizen meniadi musuh kami, para petugas DJP, yang tidak tahu apa-apa. Dan saat ini menjadi manusia-manusia yang paling terintimidasi?

6. Bahwa terkait harta jumbo dari Rafael Alun Trisambodo dan Dirien Pajak yang ikut menjadi viral adalah merupakan kasus tersendiri, Ibu.

Menkeu Diminta Mundur

s3

s3

Tugas Ibulah yang seharusnya memang sejak dulu harus Ibu bereskan sebagai prioritas keria kenapa di DJP masih ada banyak oknum pegawai yang memiliki harta jumbo bermasalah.

Apalagi Rafael Alun Trisambodo, yang jelas-jelas dipermasalahkan oleh PPATK/ KPK, sehingga kita dianggap pura-pura buta. Padahal melek pajak. Pura-pura tuli padahal mendengar, dan pura-pura buta huruf padahal mengerti akuntansi.

Dan semua ini jikalau saya hubungkan dengan pengaduan saya, memang keterlibatan Ibu atas pelanggaran-pelanggaran hukum di tubuh DJP/Kemenkeu terbukti.

Pengaduan saya di alamat email: wise@kemenkeu.go.id yang jelas-jelas alamat email tersebut Ibu katakan di media, merupakan saksi bisu.

Di mana pengaduan-pengaduan yang masuk, diduga hanya ibu pilih-pilih, yang kira-kira bisa ditutupi dengan cara berkolusi, ditutup. Dengan surat palsu/ bodong pun tidak masalah.

Yang penting duit masuk dulu ke kantong pribadi. Kepentingan negara dinomorduakan. Dari penjelasan saya di atas, saya mengingatkan Ibu sebagai berikut:

1. Sebaiknya Ibu juga ikut mundur jadi Menteri Keuangan karena Ibu sendiri tidak bisa mengawasi orang-orang terdekat Ibu.

Kami para petugas pajak dinstruksikan untuk ‘knowing our tax payers’, tapi Ibu sendiri tidak tahu sama sekali harta-harta jumbo orang-orang terdekat Ibu. Luar biasa bukan?

2. Sebaiknva Ibu tidak perlu meminta agar komunitas Belasting Rider dibubarkan. Melainkan copot saja semua anggota komunitas Belasting Rijder dari labatannva di DJP/Kemenkeu.

Dikarenakan telah mencoreng dan membuat aib bagi nama baik keluarga besar DJP/Kemenkeu di mana komunitas dimaksud pasti akan bubar dengan sendirinya.

Copot Jabatan Pemilik Harta Jumbo

s4

s4

3. Sebaiknya semua pegawai di DJP/Kemenkeu yang terbukti memiliki harta jumbo yang tidak bisa dipertangqungiawabkan, segera dicopot dari jabatannya dan berkasnya langsung dilimpahkan ke KPK.

Sebaiknya Ibu tunjukkan kepada media, apa yang sudah dilakukan ole DJP terkait para koruptor ataupun tersangka yang viral di media.

Seperti jaksa Pinangki, Sambo dll, apakah sudah pula dijadikan tersangka atas pelanggaran tindak pidana perpajakan?

Kalau memang tidak ada, tolong bu jelaskan kenapa para koruptor tidak diadikan tersanaka pelaku pelanggaran tindak pidana perpajakan?

5. Terkait pengaduan saya tanggal 27 Mei 2021, yang sudah hampir dua tahun mangkrak, dengan Nomor Tiket TKT-215E711063 dan Nomor Register eml-2022-0020-9d33 dan eml-2022-0023-24a6, saya tunggu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja untuk Ibu selesaikan.

Di mana saya juga meminta Ibu membuktikan surat yang diduga PALSU/bodong nomor S-11/IJ. 9/2022 tanggal 21 April 2022 yang Ibu terbitkan.

Dikarenakan, bila waktu 5 (lima) hari kerja tersebut terlampaui, pengaduan ini akan saya laporkan ke pihak Kepolisian Republik Indonesia.

Sekalipun bila memang surat nomor S-11/1J.9/2022 tanggal 21 April 2022 dimaksud itu ada, sungguh fatal DJP/Kemenkeu yang tidak sanggup menyelesaikan pengaduan saya terkait PT bodong yang tidak memiliki

NPWP dan terindikasi melakukan pelanggaran tindak pidana perpajakan, dilimpahkan ke OJK.

Demikian surat permintaan tindak laniut pengaduan saya ini saya sampaikan, atas perhatian Ibu say capkan terimakasih.

Hormat saya,

Bursok Anthony Marlon

Note: Surat ini juga saya sampaikan ke teman-teman pegawai di lingkungan DJP untuk diketahui.” tutupnya.

Surat tersebut beredar tertanggal 27 Februari 2023.

Akar Permasalahan

Diketahui, Bursok bersama istri melakukan investasi melalui aplikasi Capital.com yang didownload dari Android PlayStore.

Capital.com berdasarkan statement yang diumumkan merupakan perusahaan yang terdaftar di Inggris dan Wales dengan nomor pendaftaran perusahaan 10506220.

Investasi awal terjadi di tanggal 9 Mei 2021 sebesar US$ 500 yang ia transfer dalam mata uang rupiah ke rekening virtual PT. Antares Payment Method.

Dalam hal mentransfer dana ke rekening virtual PT. Antares Payment Method hingga berkali-kali memang tidak ada masalah.

“Detik itu juga langsung masuk ke akun kami di Capital.com,” kata Bursok.

Kemudian permasalahan muncul ketika keduanya ingin melakukan penarikan dana sebesar US$100. Penarikan tidak berfungsi sama sekali, bahkan nomor rekening bank Mandiri dan BNI dirinya dinyatakan tidak valid.

Berbagai upaya dilakukan Bursok dan istri untuk melakukan penarikan atas investasinya. Ia pun menelusuri PT Antares Payment Method dan ternyata tidak terdaftar di Kemenkumham alias perusahaan investasi itu bodong.

Kemudian, PT Beta Akses Vouchers juga tempat keduanya berinvestasi ternyata bodong.

Atas kasus itu, Bursok dan istri melakukan somasi kepada bank yang tercatat dan melakukan aduan ke DJP, OJK dan Polda Sumatera Utara. Sampai saat ini pengaduan tidak digubris sama sekali.

Pihak kepolisian di Polda Sumut ingin mengarahkan penyelesaian kasus saya ini ditutup dengan berbagai alasan. Dari mulai alasan bahwa sesuai SOP perbankan.

Badan usaha-badan usaha yang legal diperkenankan membuat rekening-rekening virtual dengan nama-nama PT yang ilegal atau fiktif.

“Hingga alasan polisi berkeinginan menutup kasus dengan merencanakan suatu perintah agar bank mengganti rugi kerugian yang kami alami. Sehingga pidananya hilang dan kasus ditutup,” ungkapnya.

Pengaduan juga dilakukan ke DJP pada tanggal 27 Mei 2021. Bursok menyampaikan surat pengaduan ke email pengaduan@pajak.go.id yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo.

Secara garis besar isinya menjelaskan secara terperinci dugaan pelanggaran pidana. Bursok pun mengirimkan surat somasi kepada Dirjen Pajak sebanyak dua kali dalam bulan yang sama yakni 6 Desember 2021 dan 13 Desember 2021.

Hasilnya pengaduannya tidak dapat ditindaklanjuti. Pada akhir surat, Bursok meminta Wakil Ketua DPR RI memerintahkan Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan.

Kemudian, Kepala Kepolisian RI, Deputi Bidang Hubungan Kelembagaan & Kemasyarakatan, serta Ketua Dewan Komisioner OJK untuk berkoordinasi dalam menetapkan para tersangka pelanggar tindak pidana ini. *

#berita viral
#berita terkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life