Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau dikenal dengan Cak Imin menilai usulan perubahan sistem pemilihan dari proporsional terbuka kembali ke sistem proporsional tertutup dalam Pemilu 2024 tidak logis dan dapat membahayakan demokrasi.
Dia mengatakan setidaknya ada dua alasan mengapa tuntutan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup dikatakan tidak masuk akal. Pertama, dari sisi waktu gugatan karena digaungkan satu tahun sebelum pelaksanaan Pemilu 2024.
“Kalau wacana sistem pemilu itu empat atau lima tahun sebelum pemilu mungkin sangat logis ya, rasional dan tidak terkesan menyabotase sistem,” jelasnya, dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022-2023, di Nusantara II, DPR RI, Senayan, Selasa (10/1/2023), seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.
Menurutnya, dalam jangka waktu Pemilu yang sudah sangat dekat dan persiapan sudah berjalan, seperti anggaran dan berbagai perencanaan. Namun, tiba-tiba ada perubahan sistem, maka akan berdampak terhadap ketidaksiapan penyelengara, peserta dan pemilih dalam Pemilu.
Hal ini disampaikan Muhaimin merespons usulan perubahan sistem pemilu yang akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, yaitu dari Sistem Proporsional Terbuka kembali menjadi Sistem Proporsional Tertutup.
Usulan tersebut merupakan bagian dari judicial review atau uji materi mengenai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait Sistem Proporsional Terbuka.
Komisi II DPR RI sebelumnya mendorong semua pihak, mulai dari lembaga legislatif dan partai politik hingga Pemerintah dan semua lembaga pendukung Pemilihan Umum (Pemilu), melakukan konsolidasi di tahun 2023 guna mensukseskan Pemilu tahun 2024.
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan sepanjang tahun 2022, Indonesia cukup dipadati dengan berbagai dinamika politik. Mulai dari wacana perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode dan sejumlah masalah politik lain.
Sejak akhir tahun lalu, jelasnya, dinamika politik Indonesia kembali diwarnai wacana kembali ke sistem proporsional tertutup. Padahal, sistem proporsional terbuka sudah teruji dan telah dilaksanakan sejak Pemilu 2009 silam.
“Belum lagi, munculnya Isu intimidasi kepada Komisioner KPUD untuk meloloskan atau tidak meloloskan partai tertentu sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.,” jelas Guspardi, dalam keterangan tertulis DPR RI,Senin (9/1/2022).
Padahal, menurutnya, dibandingkan melakukan perubahan sistem yang sebenarnya sudah berjalan dengan baik, seharusnya tahun 2023 dijadikan sebagai tahun untuk berbenah dan melakukan konsolidasi yang lebih kuat bagi seluruh pemangku kepentingan pendukung konstitusionalisme dan demokrasi.*
Editor: Erna Sari Ulina Girsang
Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Peringatan gunung berapi umumnya dibagi menjadi beberapa tahap siaga untuk mengkomunikasikan tingkat ancaman dan tindakan…
Indonesia mengusulkan 3 fokus utama dalam meningkatkan peran perempuan dan anak perempuan di bidang STEM.…
Sehubungan dengan berbagai berita hari-hari ini tentang KRIS (Kelas Rawat Inap Standar), maka disampaikan lima…
Salah satu yang menjadi dampak letusan gunung berapi adalah lahar dingin. Lahar dingin, juga dikenal…
Bumi dikenali sebagai planet ke 3 di tata surya kita. Namun, apakah Sobat Esensi tau…
Restoran NUSA yang merupakan UMKM rintisan diaspora Indonesia diminati warga San Francisco, Amerika Serikat. Restoran…