Home » Catat! Mulai Sekarang Penebusan Pupuk Subsidi di Provinsi Ini Cukup dengan KTP

Catat! Mulai Sekarang Penebusan Pupuk Subsidi di Provinsi Ini Cukup dengan KTP

by Junita Ariani
2 minutes read
Pupuk Indonesia kembali melayani penebusan pupuk bersubsidi secara digital bagi petani di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Tenggara (Sultra). foto: ist

ESENSI.TV - JAKARTA

PT Pupuk Indonesia (Persero) kembali melayani penebusan pupuk bersubsidi secara digital bagi petani terdaftar di Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Diikuti petani di Sulawesi Tengah (Sulteng), dan Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penebusan pupuk bersubsidi secara digital itu mulai berlaku per hari ini, Sabtu (16/9/2023). Seluruh kios resmi di tiga provinsi ini telah menerapkan sistem penebusan i-Pubers (integrasi pupuk bersubsidi).

Aplikasi ini merupakan sistem integrasi antara aplikasi e-Alokasi milik Kementerian Pertanian (Kementan) dengan aplikasi Rekan milik Pupuk Indonesia.

Implementasi sistem digital ini juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai perbaikan tata kelola kebijakan pupuk bersubsidi. Khususnya perbaikan data pertanian.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Gusrizal mengatakan, i-Pubers menjadi sarana baru bagi kios dalam menginput data penyaluran pupuk bersubsidi secara real time. Serta memberikan kemudahan bagi petani dalam menebus pupuk bersubsidi.

“Proses penebusan pupuk bersubsidi di tiga provinsi yaitu Sumut, Sulteng, dan Sultra semakin mudah, cepat, dan sederhana dengan aplikasi i-Pubers,” jelas Gusrizal.

Gusrizal mengatakan itu dalam keterangan resminya, Sabtu (16/9/2023), di Jakarta.

Penerapan aplikasi digital ini juga kata dia, menjadi upaya Pupuk Indonesia bersama Kementan membenahi sistem penyaluran dan penebusan. Agar lebih tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

Gusrizal memastikan, penebusan pupuk bersubsidi dengan i-Pubers ini hanya dapat dilakukan oleh petani yang terdaftar di e-Alokasi.

Cara Penebusan Pupuk Subsidi

Adapun cara menebusnya yaitu petani datang membawa KTP (kartu tanda penduduk) untuk dipindai NIK-nya guna mengakses data petani pada sistem e-Alokasi.

Selanjutnya, kios akan menginput jumlah transaksi penebusan dan petani menandatangani bukti transaksi tersebut pada aplikasi i-Pubers.

Baca Juga  Menperin Bicara Transformasi Digital di Puncak Peringatan Hari Koperasi Nasional ke-76

Pada saat transaksi, KTP milik petani beserta pupuk bersubsidi yang ditebus akan difoto oleh kios pada aplikasi i-Pubers.

Foto yang diinput akan dilengkapi dengan geo-tagging dan timestamp. Sehingga dapat tercatat lokasi dan waktu terjadinya transaksi dan memudahkan penelusuran.

Apabila KTP tidak sesuai, petani harus melengkapinya dengan Surat Keterangan dari pemerintah desa atau kelurahan. Melalui i-Pubers, petani terdaftar wajib datang sendiri ke kios dan tidak dapat diwakilkan.

Akan tetapi, bagi petani terdaftar namun sudah meninggal maka penebusannya dapat diambil oleh ahli waris dengan menunjukkan bukti surat keterangan meninggal.

“Sistem digital atau aplikasi i-Pubers ini akan semakin menyederhanakan dan memudahkan proses penebusan pupuk bersubsidi baik oleh petani maupun kios. Bahkan pihak Dinas Pertanian setempat bisa mendapatkan data penebusan secara real time,” katanya.

Peralihan sistem penebusan di tiga provinsi ini telah dilakukan sejak tanggal 7-13 September 2023. Aplikasi i-Pubers ini juga telah dilakukan uji coba pada tanggal 13-15 September.

Untuk memastikan sistem penebusan pupuk secara digital bisa beroperasi (Go-Live) secara serentak di Sumut, Sulteng dan Sultra pada 16 September 2023.

Sebelumnya, Pupuk Indonesia telah menerapkan penebusan pupuk bersubsidi secara digital di lima provinsi. Yaitu Bali, Aceh, Bangka Belitung, Riau, dan Kalimantan Selatan.

Dengan begitu, telah ada delapan provinsi yang menerapkan penebusan secara digital di kios dengan tambahan Sumut, Sulteng dan Sultra. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life