Home » CAWE CAWE

CAWE CAWE

Penulis: TG. DRS. DEDI HERMANTO

by Administrator Esensi
2 minutes read
cawe cawe jokowi

ESENSI.TV - JAKARTA

Izin ikut berasumsi.

Cawe Cawe, mungkin bila bukan seorang Presiden yang mengatakan tidak akan seheboh ini. Seharusnya sekelas beliau yang akan berakhir masa jabatannya berada di JALAN TENGAH. Jadi seorang mempersiapkan diri NEGARAWAN atau BAPAK BANGSA. Bukan malah MEMPERSIAPKAN KADER PRESIDEN SETELAHNYA.

Seandainya pilihan beliau Ganjar Pranowo, kader terbaik, hebat dan dapat melanjutkan pembangunan nasional. Kenapa TAKUT TAK TERPILIH, SAAT PEMILU 2024 NANTI?

Ini justru ketakutan beliau akan KEKALAHAN YANG TIDAK BISA DISEMBUNYIKAN. Sangat terang benderang, beliau mendukung Ganjar Pranowo, hal ini tentu akan BERIMBAS PADA JAJARAN DIBAWAHNYA, UNTUK MENGAMANKAN YANG JADI PILIHAN BELIAU.

“Cawe-cawe, tentu saja dalam arti yang positif,” ucap Jokowi.

“Saya tidak akan melanggar aturan, tidak akan melanggar undang-undang, dan tidak akan mengotori demokrasi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Jokowi juga menyampaikan harapannya agar Presiden ke depan mengawal dan melanjutkan kebijakan strategis seperti pembangunan IKN dan hilirisasi. Dia juga berharap peserta pemilu berkompetisi dengan fair dan meminta TNI-Polri dan ASN untuk netral.

Melansir dari KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), cawe cawe adalah kata yang diambil dari bahasa Jawa. Adapun arti cawe cawe yaitu membantu mengerjakan (merampungkan, membereskan); ikut menangani.

Baca Juga  Prabowo Sulit Terkejar, Akankah Kursi PDIP Ditikung Golkar? Cek Faktanya !

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018 yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Juli 2018, juga mengatur tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi para pejaba yang mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD, DPD atau menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden (tautan: PP Nomor 32 Tahun 2018).

Menurut PP ini, Presiden dan Wakil Presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden, atau ikut serta dalam Kampanye Pemilihan Umum.

“Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud, Presiden dan Wakil Presiden harus menjalankan Cuti,” bunyi Pasal 30 ayat (2) PP ini.

Jadi tidak dilarang Presiden untuk mendukung salah satu dari Capres, tapi yang YANG ELOKNYA CUTI TERLEBIH DAHULU, SESUAI PERATURAN PEMERINTAH 32 TAHUN 2018.

Semoga Pak Presiden tidak selalu buat kegaduhan politik. Fokus aja pada sisa jabatan yang akan berakhir. RAKYAT SUDAH CERDAS, TIDAK BISA DI ARAHKAN, MANIPULASI, DAN PENGGIRINGAN OPINI, 2024 RAKYAT AKAN MEMILIH PRESIDEN SEBAGAI PETUGAS RAKYAT, YANG PINTAR, JUJUR, PROFESIONAL DAN MANDIRI, TIDAK DIKENDALIKAN KEKUATAN PREDATOR OLIGARKI POLITIK.

Salam SEHAT DAN SATU HATI

Jakarta,
RABU, 31 Mei 2023

PB. FORMULA

 

 

Editor: Addinda Zen/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life