Ekonomi

Cegah PHK di Industri Padat Karya, Kemnaker Terbitkan Permenaker No 5/2023

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023.

Permen tersebut tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

Hal itu disampaikan Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Menurutnya, aturan itu untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di industri padat karya berbasis ekspor.

“Permenaker ini memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja pekerja/buruh,” kata dia, dikutip dari siaran pers, Jumat (17/3/2023).

Selain itu, Permenaker ini juga menjaga kelangsungan usaha perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor. Dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar.

Putri menjelaskan, kriteria perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor tersebut adalah memiliki pekerja/buruh paling sedikit 200 orang.

Persentase biaya tenaga kerja dalam biaya produksi paling sedikit sebesar 15%. Kemudian, bergantung pada permintaan pesanan dari negara Amerika Serikat dan negara-negara di benua Eropa.

Sedangkan cakupan perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor adalah industri tekstil dan pakaian jadi. Industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur dan industri mainan anak.

“Agar tidak terjadi PHK maka industri padat karya sesuai kriteria-kriteria tersebut dapat melakukan pembatasan kegiatan usaha dengan menyesuaikan waktu kerja dan pembayaran upah,” katanya.

Penyesuaian Waktu Kerja dan Upah

Putri menjelaskan, perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan penyesuaian waktu kerja.

Yakni, waktu kerja dapat kurang dari 7 jam perhari dan 40 jam perminggu untuk waktu kerja 6 hari kerja dalam seminggu. Sedangkan untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, waktu kerja dapat kurang dari 8 jam perhari dan 40 jam perminggu.

Pengurangan waktu kerja tersebut, lanjut Putri, tidak dapat diperhitungkan sebagai kekurangan untuk waktu kerja yang akan diterapkan setelah berakhirnya penyesuaian waktu kerja.

“Penyesuaian waktu bekerja hanya berlaku 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku. Serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh,” jelasnya.

Terkait penyesuaian upah, Putri menjelaskan, ketentuan upah yang dibayarkan kepada pekerja/buruh paling sedikit 75% dari upah yang biasa diterima.

Penyesuaian upah itu hanya berlaku selama 6 bulan sejak Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 berlaku, serta harus dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama antara pengusaha dan pekerja/buruh.

“Pemerintah menetapkan kebijakan penyesuaian upah ini dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional serta, menjaga kelangsungan bekerja dan kelangsungan berusaha,” tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

300 Ribu Wisatawan Diperkirakan Memadati Puncak Perayaan Tri Suci Waisak 2024 di Borobudur

PUNCAK perayaan Tri Suci Waisak 2024 jatuh pada Kamis 23 Mei 2023. Pada momen ini…

6 hours ago

Turbulensi Parah Singapore Airlines Berujung Pendaratan Mendadak, Dua Meninggal

PESAWAT Singapore Airlines SQ 321 dari London Inggris dengan tujuan ke Singapura mengalami turbulensi parah…

7 hours ago

Detik-detik Menjelang Puncak Perayaan Waisak 2568 BE/2024 di Candi Borobudur

SERANGKAIAN kegiatan yang dilakukan umat Buddha menjelang puncak perayaan Waisak 2568 BE/2024 di Candi Borobudur.…

8 hours ago

Jokowi Apresiasi Penanganan Bencana Banjir Lahar Hujan di Sumbar

PRESIDEN Republik Indonesia Ir. Joko Widodo meninjau lokasi terdampak banjir lahar hujan di Kabupaten Agam,…

8 hours ago

Turunkan Emisi GRK, Menteri Perhubungan Dorong Percepatan Penggunaan Bus Listrik di Perkotaan

PENGGUNA kendaraan pribadi di Indonesia masih tinggi dibanding pengguna transportasi umum, terutama yang berbasis bahan…

9 hours ago

Industri dan Produk Tekstil Indonesia Mulai Bangkit, Ini Buktinya

SETELAH mengalami tekanan selama tahun 2023, kinerja Industri tekstil dan produk tekstil (TPT) kembali bangkit…

9 hours ago