Home » Cek Lagi Aturan Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi

Cek Lagi Aturan Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi

by Ale Luna
2 minutes read
Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Polusi, Ini Isinya/Kemenkes
Pemerintah Indonesia resmi mencabut status pandemi Covid-19 pada 21 Juni 2023. Setelahnya, terbitlah aturan baru penanggulangan Covid-19 di masa endemi yang dirilis Kementerian Kesehatan. Seperti apa bunyi aturan tersebut?
Menurut Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti, ada beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023 diantaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi COVID-19 hingga pengelolaan limbah.
“Dalam Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur mengenai masa peralihan dari Pandemi menjadi Endemi dalam pelayanan bagi pasien COVID-19,” kata Indah dalam keterangan resminya, dilansir laman www.kemkes.go.id, Kamis (24/8).
Di dalam permenkes 23 tahun 2023 dijelaskan, rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien covid-19 yang dirawat sebelum berlakunya Keputusan Presiden nomor 17 tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan Menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien COVID-19, kata Indah dalam konferensi pers secara daring yang dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2023.
Indah menyebutkan, Keppres nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 juni 2023, sehingga pasien-pasien yang masuk sebelum 21 juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.
Sementara untuk pasien COVID-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien COVID-19.
“Sehingga setelah tanggal 31 agustus 2023 artinya mulai tanggal 1 September, klaim penggantian biaya tidak bisa diajukan ke Kemenkes, tetapi ditanggung melalui mekanisme JKN, dibiayai mandiri oleh masyarakat atau penjamin lainnya,” ujar Indah.
Lebih lanjut Indah menyatakan, Permenkes 23 tahun 2023 juga diatur tentang kebijakan vaksinasi COVID-19. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap dilaksanakan sampai tanggal 31 desember 2023.
Setelah itu, kata Indah, yaitu mulai 1 Januari 2024 vaksinasi COVID-19 akan menjadi imunisasi program yang mengikuti peraturan Menteri kesehatan tentang imunisasi. Adapun vaksin yang akan diberikan adalah Indovac dan Inavac.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Baca Juga  Kemenag Prediksi Haji Pertama Diberangkatkan Akhir Bulan Mei

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life