Home » Dana Hibah Dikorupsi, Kejagung Diminta Usut Tuntas Pembangunan Tol MBZ

Dana Hibah Dikorupsi, Kejagung Diminta Usut Tuntas Pembangunan Tol MBZ

by Junita Ariani
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Layang masih berjalan sampai saat ini. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi, Rabu (3/5/2023), mengatakan, Penyidik terus memanggil para saksi untuk diminta keterangan.

Kasus dugaan korupsi tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pembiayaan perbankan di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol MBZ, PT Waskita Karya bertanggung jawab sebagai kontraktor bersama PT Acset Indonusa.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi III DPR RI Santoso mendukung langkah Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia meminta Kejagung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan tol MBZ atau tol layang Jakarta-Cikampek II (Japek II).

“Kasus ini harus diusut sampai tuntas karena telah mempermalukan bangsa Indonesia,” tegasnya, Kamis (4/5/2023), di Jakarta.

Baca Juga  Debat Capres 2024, Prabowo: Pemimpin Itu Ing Ngarso Sung Tulodo, Tak Perlu Saling Menghasut

Santoso yakin Kejaksaan Agung akan menjebloskan pihak-pihak yang terhubung pada kasus ini ke peradilan.

“Perbuatan korupsi pada proyek Japek II atau MBZ ini, bukan hanya pada tindakan korupsi. Melainkan juga tindakan yang mempermalukan bangsa Indonesia. Mengingat dana proyek itu berasal dari dana hibah pinjaman yang berasal dari negara UEA,” tegas Santoso.

Menurutnya, perilaku koruptif itu bukan hanya soal mentalitas, melainkan karena sistem yang ada saat ini menyebabkan tumbuh suburnya perilaku koruptif.

“Dana yang berasal dari hibah pinjaman saja dikorupsi. Maka dana yang berasal dari APBN pasti dijadikan bancakan oleh oknum-oknum yang mengelola anggaran itu,” ujarnya.

Rakyat kata dia, sangat menunggu kerja penanganan Kejagung dalam kasus ini.

“Jangan sampai menguap serta berujung pada hukum yang tebang pilih,” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life