Site icon Esensi TV

Datangi RS Mayapada, Kejati Jakarta Pastikan David Ozora Korban Penganiayaan Berat

Kepala Kejasaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani

Kepala Kejasaan Tinggi DKI Jakarta Reza Manthovani menjawab wartawan di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/3/2023) Foto: Ist

Kondisi Cristalino David Ozora alias David (17 tahun), korban penganiayaan Mario Dandy Satrio (20 tahun), anak mantan pejabat pajak, dikabarkan sudah mulai membaik.

Reda Manthovani, Kepala Kejasaan Tinggi DKI Jakarta, mengatakan setelah melihat langsung, kondisi David sudah mulai membaik.

Hal ini, jelasnya, terlihat dari saturasi pernapasan dan tekanan darah sudah mulai normal, tetapi melihat kondisinya dapat diketahui bahwa David adalah korban penganiayaan berat.

“Alhamdulillah Kondisinya sudah membaik, saturasi pernapasan sudah baik, tensi juga ada normal, tetapi tetap itu penganiayaan berat,” jelas Reda Manthovani, kepada wartawan di halaman Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta, Jumat (17/3/2023)

Dia mengatakan melihat langsung kondisi korban adalah salah satu cara bagi pihak Kejaksaan untuk mempelajari kasus yang sedang ditangani apakah masuk dalam penganiayaan ringan atau berat.

Dengan demikian, jelasnya, keputusan nantinya akan diambil berdasarkan hasil pengamatan langsung, tidak hanya mengandalkan laporan dari dokter atau tenaga medis.

“Nah, inikan kalau kami sudah lihat langsung ini penganiayaan, bukan cuma berdasarkan keterangan dokter, tapi kamikan melihat langsung gitu,” tambahnya.

LPSK Akan Dampingi David

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap David (17), korban penganiayaan berat oleh tersangka Mario Dandy Satrio (20).

“Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dikutip dari Antara.

Perlindungan terhadap D itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta, Senin.

Hingga kini, D masih terbaring di rumah sakit dan belum sadarkan diri sejak kejadian penganiayaan pada Senin (20/2/2023) di kawasan Jakarta Selatan.

Hasto mengungkapkan jenis perlindungan yang diberikan kepada D yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
Baca Juga Gagalnya Serah Terima Unit Apartemen Meikarta ke Konsumen Dinilai Sangat Zalim

Untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis, lanjutnya, diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi D sadar atau siuman.

LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap D karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materiel.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Exit mobile version