Home » Diberhentikan Tidak Hormat Dari Polri, Teddy Minahasa Banding

Diberhentikan Tidak Hormat Dari Polri, Teddy Minahasa Banding

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/5/2023). Foto: Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

Teddy Minahasa mengajukan banding atas keputusan sidang etik Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya.

“Pelanggar menyatakan banding,” ujar Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam konferensi pers hasil sidang KKEP terhadap Teddy Minahasa, beberapa saat setelah sidang selesai, Selasa (30/5/2023) malam.

Sebelumnya, mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa akhirnya dipecat atau diberhentikan tidak dengan hormat melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Teddy dijerat sejumlah pasal dalam PP Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberhentian Anggota Polri.

Serta, dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Putusan sidang Komisi Kode Etik Polri. Satu, sanksi etika, yaitu prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

“Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Durasi Sidang 13 Setengah Jam

Agenda sidang dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB atau kuran lebih 13 setengah jam.

Sidang digelar di ruang rapat Divpropam Polri Gedung TNCC, Lantai 1 Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Ramadhan menyebutkan sidang etik Irjen Teddy Minahasa dipimpin oleh Komjen Pol Wahyu Widada sebagai Ketua Komisi.

Baca Juga  DKPP Gandeng Polri Laksanakan Sidang Kode Etik Pemilu

Kemudian, Wakil Ketua Komisi Irjen Pol Tornagogo Sihombing dan Anggota Komisi Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahar Diantono.

Anggota Komisi lain adalah Irjen Pol Asep Edi Suheri yang saat ini menjabat sebagai Wakabareskrim Polri.

Kemudian, Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja yang menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam.

Sebelumnya,  Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memutuskan mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim terhadap Teddy lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yaitu hukuman mati.

Dia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terlibat dalam peredaran sabu.

Ironisnya sabu yang dijual berasal dari barang bukti sitaan, sebagaimana dakwaan JPU.

Jaksa meyakini Teddy melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.

Tindakan penyalahgunaan barang bukti kasus pidana itu melibatkan sejumlah oknum, yaitu Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara dan penjual Linda Pujiastuti.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life