Home » Diduga Korupsi Beras Bansos, KPK Geledah Kantor Kemensos RI

Diduga Korupsi Beras Bansos, KPK Geledah Kantor Kemensos RI

by Administrator Esensi
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya menggeledah Kantor Kementerian Sosial (Kemensos) RI. Hal ini karena adanya dugaan kasus korupsi penyaluran beras bantuan sosial untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PHK) tahun 2020-2021.

Penggeledahan ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi, Ali Fikri. “Benar, ada kegiatan dimaksud (penggeledahan Kantor Kemensos),” ujar Ali.

Diketahui, penggeledahan ini terjadi saat Menteri Sosial, Tri Rismaharini melakukan rapat. Staf Khusus (Stafsus) Menteri Sosial Bidang Komunikasi dan media Massa, Don Rozano Sigit Prakoeswa menepis kabar pemeriksaan terhadap Mensos Risma.

Nggaklah, kan itu terjadi udah 2020. Apalagi yang mau dikonfirmasikan? Wong sudah kejadiannya,” ujar Don.

Kelanjutan perkembangan informasi penggeledahan ini masih berlangsung dan belum diungkapkan lagi oleh Ali. Detail ruangan apa yang digeledah juga belum dijelaskan dan akan disampaikan lebih lanjut bila penggeledahan telah selesai dilaksanakan.

Awal Mula Kasus Korupsi Bansos Terungkap

Kasus korupsi ini mulanya terungkap Ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan dugaan korupsi pengadaan bansos Covid-19.

Baca Juga  Saksi Kasus Korupsi di Kemenaker, Cawapres KPP Cak Imin Penuhi Panggilan KPK Hari Ini

Ternyata, terdapat fakta lain berubah praktik korupsi penyaluran beras untuk PKH di lingkungan Kemensos. KPK menduga dalam korupsi tersebut beberapa data penerima PKM pada PKH adalah palsu.

Sebelumnya, kasus korupsi ini menyangkut salah satu anak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR Logistics dan sejumlah pihak swasta.

Enam Tersangka Kasus Korupsi Bansos

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam dugaan kasus korupsi tersebut. Namun, Lembaga antikorupsi ini belum secara resmi mengumumkan identitas tersangka yang dimaksud.

Salah satu tersangka kasus korupsi yang baru diketahui adalah mantan Direktur Umum (Dirut) PT. Trans Jakarta, Kuncoro Wibowo.

KPK juga mencegah lima nama lainnya yaitu Ivo Wongkaren, April Churniawan, Richard Cahyanto, Roni Ramdani, dan Budi Susanto.

Enam orang tersangka tersebut dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dikatakan oleh Ali Fikri bahwa proses pencegahan ini dilakukan selama enam bulan dan kemungkinan diperpanjang jika dibutuhkan.

Editor: Nabila Tias Novrianda/Raja H. Napitupulu.

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life