Home » Di PTDH, Kapolda Sumut Beberkan Pelanggaran AKBP Achirudin Hasibuan

Di PTDH, Kapolda Sumut Beberkan Pelanggaran AKBP Achirudin Hasibuan

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - MEDAN

AKBP Achirudin Hasibuan (AH) akhirnya diberhentikan dengan tidak hormat. Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diambil setelah dilakukan Sidang Komisi Kode Etik (KKE) Polri, Selasa (2/5/2023). Sidang dipimpin oleh Kabid Propam Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Dudung.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak menegaskan, AKBP Achirudin Hasibuan di PTDH karena membiarkan anaknya melakukan kriminal terhadap orang lain.

Menurut Kapolda, perbuatan AH selaku anggota Polri membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap orang lain sangat bertentangan dengan Peraturan Polri.

“Perbuatan itu sangat berakibat fatal. Tidak boleh dibiarkan. Karena itu AH di PTDH,” tegas Irjen Panca Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam di depan Gedung Bid Propam Poldasu.

Panca mengatakan, adapun yang menjadi pertimbangan dijatuhkan PTDH, karena AH sudah 5 kali menjalani sidang dalam kasus berbeda.

“3 kali saja seorang anggota Polri melakukan pelanggaran sudah selayaknya diberhentikan. Dia ternyata sudah 5 kali. Konsekwensinya harus diberhentikan dari anggota Polri,” pungkasnya.

Langgar Kode Etik

Berdasarkan pertimbangan itu, lanjut Panca, AH dipersalahkan melanggar Pasal 5,7,8, 12 dan pasal 13 Perpol No 7 Tahun 2022.

“Apa yang dilakukan saudara AH yaitu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan etika kemasyarakatan. Ketiga pelanggaran ini sudah terfaktakan. Sidang Kode Etik Kepolisian memutuskan yang bersangkutan melanggar Kode Etik Kepolisian dengan konsekwensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” pungkas Irjen Panca.

Baca Juga  Ingat! Jangan Ada Kampanye Lagi di Masa Tenang 11-13 Februari

Selain di PTDH, lanjut Kapolda Sumut, proses pidana umum masih terus berproses. AH dipersalahkan melanggar Pasal 304, pasal 55, 56 KUHP. Kkarena keberadaannya saat kejadian penganiayaan itu membiarkan, atau tidak melakukan tindakan pencegahan.

Bahkan, AH juga dijerat UU Migas dan UU tentang Gratifikasi. Di mana AH menerima imbalan atau balas jasa dari usaha Migas yang diduga illegal.

Sementara itu, Elvi Indri ibunda Ken Admiral yang mendampingi Kapolda Sumut saat memberikan keterangan kepada wartawan mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut. Ternyata proses hukum yang dilakukan sangat lurus.

“Saya tidak punya siapa-siapa di Polda ini, saya hanyalah orang kecil. Tapi ternyata Pak Kapolda memberikan perhatian yang sangat luar biasa dalam kasus ini. Saya mewakili keluarga Ken Admiral mengucapkan terimakasih kepada Pak Kapolda. Ini adalah mujizat bagi saya,” ucap Elvi. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life