Home » Dirjen IKP Bahas Hak Cipta Jurnalistik dengan Google dan Facebook

Dirjen IKP Bahas Hak Cipta Jurnalistik dengan Google dan Facebook

by Junita Ariani
2 minutes read
google

ESENSI.TV - JAKARTA

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong bertemu Google dan Facebook.

Petemuan itu membicarakan tentang rancangan regulasi Hak Cipta Jurnalistik atau Publisher Right.

“Ya saya sudah bertemu resmi dengan Google dan Facebook. Kita undang beberapa platform tapi yang hadir Google dan Facebook. Mereka kita beri kesempatan untuk memberikan masukan terhadap rancangan itu,” ujar Usman di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Meski tidak mengungkap secara detail hasil pertemuan tersebut, namun dia mengatakan bahwa kedua platform digital itu telah memberikan catatan-catatan tentang apa yang disetujui dan yang tidak mereka setujui.

Adapun beberapa masukan dari Google dan Facebook itu akan dimasukkan ke dalam pembahasan.

“Tapi tidak semua masukan mereka kita bahas. Tidak semuanya juga bisa kita akomodasi,” ucap Usman.

Dikatannya, rancangan regulasi Hak Cipta Jurnalistik ini masih harus melalui tahapan diskusi atau pembahasan dengan para pemangku kepentingan terkait.

Di antaranya organisasi pers, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan para platform digital.

“Pemerintah tengah menyiapkan regulasi hak cipta jurnalistik atau lebih dikenal dengan nama publisher rights,” sebutnya.

Hak Cipta Jurnalistik

Secara umum hak cipta jurnalistik akan mengatur bagaimana platform digital seperti Google hingga Meta menggunakan konten yang dihasilkan media-media massa.

Baca Juga  Barang Hasil Penindakan Senilai Rp3 Miliar Dimusnahkan Bea Cukai

Menurut Usman, ada dua substansi yang menjadi inti dalam Hak Cipta Jurnalistik di Indonesia. Pertama, terkait kerja sama antara platform digital, seperti Google, Meta, Twitter dengan media-media massa di Indonesia.

Para platform digital akan diwajibkan membentuk kerja sama dengan perusahaan media ketika ingin menampilkan konten-konten media di layanan mereka.

Kerja sama itu nantinya harus melalui proses negosiasi dan tercipta kesepakatan setara dengan bentuk Bussiness-to-Bussiness (B2B).

Substansi kedua yang ditekankan dalam Hak Cipta Jurnalistik ialah terkait adanya badan khusus untuk mengawasi, mengontrol, dan menjadi mediator untuk kedua belah pihak yakni platform digital serta media.

Badan khusus ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara platform digital dan media massa apabila keduanya tidak mencapai kesepakatan yang diinginkan.

Kemenkominfo merekomendasikan Dewan Pers untuk menjadi Badan Khusus ini mengingat sejak awal fungsinya sebagai badan yang mengawasi, mengatur, dan mengontrol media-media massa di Indonesia.

“Jika Hak Cipta Jurnalistik disahkan, nantinya Dewan Pers juga akan berfungsi melakukan mediasi antara platform digital dan media massa terkait pemanfaatan konten-konten media dari segi bisnis,” terang Usman.

#beritaterkini#beritaviral

Editor: Junita Ariani

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life