Berita

Dirjen IKP Bahas Hak Cipta Jurnalistik dengan Google dan Facebook

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong bertemu Google dan Facebook.

Petemuan itu membicarakan tentang rancangan regulasi Hak Cipta Jurnalistik atau Publisher Right.

“Ya saya sudah bertemu resmi dengan Google dan Facebook. Kita undang beberapa platform tapi yang hadir Google dan Facebook. Mereka kita beri kesempatan untuk memberikan masukan terhadap rancangan itu,” ujar Usman di Jakarta, Senin (13/2/2023).

Meski tidak mengungkap secara detail hasil pertemuan tersebut, namun dia mengatakan bahwa kedua platform digital itu telah memberikan catatan-catatan tentang apa yang disetujui dan yang tidak mereka setujui.

Adapun beberapa masukan dari Google dan Facebook itu akan dimasukkan ke dalam pembahasan.

“Tapi tidak semua masukan mereka kita bahas. Tidak semuanya juga bisa kita akomodasi,” ucap Usman.

Dikatannya, rancangan regulasi Hak Cipta Jurnalistik ini masih harus melalui tahapan diskusi atau pembahasan dengan para pemangku kepentingan terkait.

Di antaranya organisasi pers, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan para platform digital.

“Pemerintah tengah menyiapkan regulasi hak cipta jurnalistik atau lebih dikenal dengan nama publisher rights,” sebutnya.

Hak Cipta Jurnalistik

Secara umum hak cipta jurnalistik akan mengatur bagaimana platform digital seperti Google hingga Meta menggunakan konten yang dihasilkan media-media massa.

Menurut Usman, ada dua substansi yang menjadi inti dalam Hak Cipta Jurnalistik di Indonesia. Pertama, terkait kerja sama antara platform digital, seperti Google, Meta, Twitter dengan media-media massa di Indonesia.

Para platform digital akan diwajibkan membentuk kerja sama dengan perusahaan media ketika ingin menampilkan konten-konten media di layanan mereka.

Kerja sama itu nantinya harus melalui proses negosiasi dan tercipta kesepakatan setara dengan bentuk Bussiness-to-Bussiness (B2B).

Substansi kedua yang ditekankan dalam Hak Cipta Jurnalistik ialah terkait adanya badan khusus untuk mengawasi, mengontrol, dan menjadi mediator untuk kedua belah pihak yakni platform digital serta media.

Badan khusus ini diharapkan mampu menjadi jembatan antara platform digital dan media massa apabila keduanya tidak mencapai kesepakatan yang diinginkan.

Kemenkominfo merekomendasikan Dewan Pers untuk menjadi Badan Khusus ini mengingat sejak awal fungsinya sebagai badan yang mengawasi, mengatur, dan mengontrol media-media massa di Indonesia.

“Jika Hak Cipta Jurnalistik disahkan, nantinya Dewan Pers juga akan berfungsi melakukan mediasi antara platform digital dan media massa terkait pemanfaatan konten-konten media dari segi bisnis,” terang Usman.

#beritaterkini#beritaviral

Editor: Junita Ariani

Junita Ariani

Recent Posts

Wahh Keren… Restoran NUSA Diminati Warga California

Restoran NUSA yang merupakan UMKM rintisan diaspora Indonesia diminati warga San Francisco, Amerika Serikat. Restoran…

1 hour ago

Pemprov Jakarta Kaji Aturan Lulusan SD-SMA Dilarang Datang ke Jakarta

DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta mencatat profil pendatang yang masuk ke Jakarta selama…

2 hours ago

Fakta Menarik Mengenai Bulan? Ini Dia

Bulan telah memikat imajinasi manusia sepanjang sejarah, dan di balik pesonanya terdapat fakta menarik yang…

3 hours ago

Golkar Resmi Usung Petahana Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jawa Timur

PARTAI Golkar resmi akan mengusung Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak pada Pilgub Jawa Timur.…

3 hours ago

Waww… Warga Indonesia Nonton Film Korea 1,5 – 3 Jam per Hari

Budaya Korea yang semakin mendunia, mendorong warga Indonesia untuk menonton film dan drama Korea selama…

3 hours ago

Menag Yaqut dan Sri Mulyani Bahas Devisa Haji dan Umrah Rp200 Triliun

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mendatangi kantor menemui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Jumat (17/5).…

4 hours ago