Home » Disebut Lebih Kokoh, Ini Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024

Disebut Lebih Kokoh, Ini Spesifikasi Kotak Suara Pemilu 2024

by Addinda Zen
2 minutes read
Surat Suara Pemilu 2024

ESENSI.TV - JAKARTA

Kotak suara untuk Pemilu 2024 disebut-sebut akan dibuat lebih kokoh. Hal ini disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, belum lama ini. RDP ini digelar Komisi II DPR RI bersama KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Yulianto mengatakan, pihaknya telah mengatur secara detail terkait rancangan kotak suara Pemilu 2024. Ketebalan spesifikasi kotak suara akan berbeda dari pemilu sebelumnya.

“Pada Pemilu 2019, ketebalan sisi luar duplex coated 200 gram per meter persegi, kemudian untuk Pemilu 2024 kami naikkan 50 menjadi 250 gram per meter persegi. Jadi, akan lebih kuat,” ujar Yulianto.

Tidak hanya itu, sisi dalam kotak suara juga turut mengalami perubahan. Bahkan, berat kotak suara juga terhitung bertambah menjadi 2,26 kilogram.

“Berikutnya, karena ada penambahan spesifikasi untuk memperkuat kotak tersebut, dulu (Pemilu 2019) berat kotak suara itu 2,06 kilogram. Untuk Pemilu 2024, menjadi 2,26 kilogram. Kemudian, daya angkut masih sama 20—30 kg,” jelasnya lebih lanjut.

Terkait spesifikasi ini, diatur dalam Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya.

Diharapkan kotak suara ini akan lebih kuat dan tahan dari berbagai kemungkinan kerusakan.

Sementara itu, untuk lebar surat suara pilpres sendiri bergantung pada jumlah pasangan calon yang tertera. Untuk surat suara dengan 2 pasangan calon (paslon) 22×31 cm. Surat suara dengan 3 paslon ukurannya 33×31 cm. Untuk surat suara dengan 4 paslon yaitu berukuran 44×31 cm.

Baca Juga  Presiden Jokowi Tegaskan Biaya Haji 2023 Belum Final

Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu

Dalam RDP ini, dipaparkan juga Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dalam Penyelenggaraan Pemilu. KPU memberikan 4 gagasan utama dalam rancangan tersebut.

Pertama, Pencabutan Regulasi Kampanye dalam Pemilu. Ada 2 poin yang menjadi penting, yaitu penyederhanaan regulasi dengan pengaturan dan kebijakan yang lebih komperhensif, serta efisiensi dan efektifitas pada tahapan kampanye pemilu.

Kedua, terkait Pengaturan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Putaran Kedua. Poin dalam gagasan ini adalah pengadaan pengaturan putaran kedua sebagai bentuk antisipasi.

Selanjutnya, terkait Pengaturan Sosialisasi dan Pendidikan Politik. Disebutkan, partai politik dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik sebelum masa kampanye.

Keempat, mengenai Reformulasi Formulir Kampanye. Dilakukan penyederhanaan formulir, yaitu hanya berjumlah 6 formulir dari 24 formulir pada pemilu sebelumnya. Hal tersebut sesuai dengan rancangan PKPU saat ini.

Beberapa isu lain yang juga menjadi strategis terkait kampanye dalam penyelenggaraan pemilu adalah tentang media sosial.

Pada hari terakhir kampanye, akun media sosial akan ditutup. Pasalnya, berdasarkan pemilu sebelumnya, banyak akun yang masih aktif pada masa tenang.

Selain itu jumlah akun media sosial untuk kampanye dirubah menjadi paling banyak 20 akun di setiap jenis aplikasi. Pada PKPU 23 tahun 2018 dalam Pasal 35 ayat 2 hanya ada 10 akun di setiap jenis aplikasi.

Masa pendaftaran tim kampanye juga diubah menjadi 3 hari sebelum masa kampanye.

Rancangan PKPU ini menjadi salah satu persiapan dalam menyambut Pemilu 2024 mendatang.

 

Editor: Dimas Adi Putra

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life