Senin, 22 Desember 2025

Ditopang Perbankan, Proyeksi Penerimaan OJK Tahun 2023 Tembus 8,03 Triliun

Photo Author
- Rabu, 22 November 2023 | 16:03 WIB
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P saat memimpin Rapat Kerja dengan Ketua Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. foto: ist
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P saat memimpin Rapat Kerja dengan Ketua Dewan Komisioner OJK di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta. foto: ist

Komisi XI DPR RI menyetujui dasar penyusunan anggaran Otoritas Jasa Keuangan atau OJK tahun 2024, sebesar Rp8,03 triliun. Jumlah ini sesuai dengan proyeksi penerimaan tahun 2023.

Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Kerja dengan Ketua Dewan Komisioner OJK (DK OJK), Rabu (22/11/2023) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Diketahui, proyeksi penerimaan OJK tahun 2023 mengalami kenaikan dari tahun-tahun sebelumnya. Merujuk pada Laporan Keuangan OJK Tahun 2022 tercantum bahwa pendapatan OJK tahun 2022 senilai Rp7.481.316.866.250.

Dan, pendapatan tahun 2021 sebesar Rp6.335.897.746.932.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P yang membacakan kesimpulan rapat mengatakan, Komisi XI menyetujui Proyeksi Penerimaan OJK Tahun 2023 sebesar Rp8.031.696.478.814,00

Menurutnya, proyeksi penerimaan OJK paling besar berasal dari pungutan tahunan. Jumlahnya mencapai Rp7,59 triliun. Sedangkan registrasi berada pada kisaran Rp49 miliar dan penerimaan lain-lain Rp384 miliar.

Proyeksi penerimaan tersebut kemudian dijabarkan lagi berdasarkan bidangnya.

"Diperkirakan dunia perbankan masih akan menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan OJK dengan proyeksi mencapai Rp5,55 triliun," kata Dolfie.

Adapun penerimaan dari Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon disinyalir mampu menembus angka Rp1,15 triliun.

Pada kesempatan tersebut, Komisi XI DPR RI meminta OJK dapat memberikan manfaat kepada Industri Jasa Keuangan melalui pungutan yang dikenakan.

Untuk itu OJK diminta menyusun program strategis yang ditujukan untuk beberapa hal sebagaimana yang tercantum dalam kesimpulan rapat.

Pertama, terwujudnya pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel.

Kedua, terwujudnya sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil. Dan, ketiga, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK juga diminta menjaga tata kelola yang baik dan risiko yang terukur dalam melaksanakan pengelolaan Penerimaan Pungutan Tahun 2023.

Selain itu, pengelolaan penerimaan lain-lain juga harus dilakukan pada aset keuangan yang aman dan memperhatikan perkembangan pasar keuangan global dan domestik.*

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X