Proses pelepasan atau divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih berlanjut dengan holding BUMN Tambang MIND.ID, sebagai calon pembeli 14% saham divestasi.
Proses kesepakatan dua pihak terkait divestasi tersebut dipastikan dapat diselesaikan akhir bulan Juli 2023 ini.
“Insyaa Allah akhir bulan ini selesai kepastian itu untuk dilaksanakan atau tidak. Karena proses divestasi ini kan proses yang harus berlangsung sebagimana diwajibkan dalam peraturan,”kata Menteri ESDM, Arifin Tasrif.
Menurutnya, itu yang harus dilakukan oleh PT Vale.
“Sesudah itukan ada kondisi yang harus disepakati dua belah pihak. Nah, itu yang harus diselesaikan persetujuan dengan kedua belah pihak,” kata Arifin dikutip dari keterangan pers, Minggu (16/7/2023), di Jakarta.
Saat ini kata Arifin, prinsip-prinsip dasar atau basic principle-nya sudah disepakati, dan PT Vale akan memberikan penawaran dengan harga yang lebih baik.
“Sekarang basic principle-nya kan sudah disepakati. Memang business to business, sesudah disepakati Vale juga akan menyiapkan over untuk yang mereka divestasikan. Memang Vale akan memberikan harga yang lebih baik untuk MIND.ID,” tambah Arifin.
Mengenai pengendali operasional perusahaan, Menteri Arifin menjelaskan tergantung kesepakatan pemegang saham. Yang terpenting mana yang terbaik untuk perusahaan.
“Kalau operasional, ini kan ada pemegang saham. Sebaiknya disepakati bagaimana pengambilan suaranya demi kebaikan perusahaan,” jelas Arifin.
Beri Diskon Harga kepada MIND ID
Kementerian ESDM tak memberikan permintaan khusus terkait divestasi saham tersebut. Karena proses divestasi itu menurut Arifin dijalankan secara bisnis antarkedua perusahaan (business to business/B2B).
Namun, jika nantinya Vale menggunakan harga pasar dalam menentukan nilai divestasi, Arifin berharap Vale bisa memberikan diskon harga kepada MIND ID.
“Kalaupun nanti harganya menggunakan mekanisme pasar, tapi tetap harus ada discount-nya. Dan jika menggunakan replacement cost, pokoknya itu kesepakatan dua pihak dan Kementerian ESDM tidak memberikan arahan apapun karena itu B2B,” ujarnya.
PT Vale Indonesia yang konsesi Kontrak Karyanya bakal habis 28 Desember 2025 wajib memenuhi divestasi saham sebesar 51%.
Divestasi itu secara berjenjang kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, badan usaha milik daerah, dan/atau Badan Usaha swasta nasional. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang