Home » DKPP Verifikasi 76 Aduan Dugaan Pelanggaran KEPP

DKPP Verifikasi 76 Aduan Dugaan Pelanggaran KEPP

by Junita Ariani
2 minutes read
heddy

ESENSI.TV - JAKARTA

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memverifikasi 76 dari 82 aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) sejak akhir tahun 2022.

82 aduan dugaan pelanggaran KEPP itu diterima DKPP selama periode 1 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023.

“Dari jumlah tersebut, sebanyak 76 aduan di antaranya masih dalam proses verifikasi,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari antaranews.com, Kamis (26/1/2023).

Sejalan dengan berlangsungnya tahapan Pemilu Serentak 2024, jumlah aduan yang masuk diperkirakan meningkat.

Dalam kurun waktu Desember 2022 hingga Januari 2023, DKPP telah melakukan 11 kali kegiatan verifikasi, yang terdiri atas tujuh kali verifikasi administrasi dan empat kali verifikasi materiel aduan.

Kegiatan verifikasi itu dilakukan bersamaan dengan sidang pemeriksaan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP yang telah dijadwalkan.

Sepanjang Desember 2022 hingga Januari 2023, DKPP telah melakukan 13 kali sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP, dengan rincian sembilan sidang pemeriksaan pada Desember 2022 dan empat sidang pemeriksaan pada 1-20 Januari 2023.

“Selama 37 hari kerja, pada periode 1 Desember 2022 sampai 20 Januari 2023, rata-rata kegiatan verifikasi yang telah kami lakukan sebanyak dua kegiatan setiap pekan,” jelasnya.

“Bersamaan dengan itu, kami juga menyidangkan perkara-perkara dugaan pelanggaran KEPP yang telah memenuhi persyaratan materiil,” lanjut Heddy.

Selain itu, setiap harinya DKPP juga tetap menerima dan memberikan pelayanan terhadap aduan baru yang masuk.

Diproses  Sesuai  Prosedur Berlaku

DKPP berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana diamanatkan Pasal 159 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga  Alasan Kenapa Google Docs Diblokir Kominfo

Menurutnya, seluruh jajaran DKPP memiliki semangat yang sama dalam menegakkan KEPP demi mewujudkan pemilu berintegritas dan berkualitas.

“Kami berkomitmen untuk menjaga api semangat ini agar dapat mewariskan pemilu yang berintegritas dan terpercaya pada generasi selanjutnya,” tambahnya.

Semua aduan yang masuk akan diproses dengan mekanisme atau prosedur yang berlaku dan DKPP tidak pernah menganaktirikan atau memprioritaskan aduan yang masuk.

Misalnya, terkait aduan yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih pada 21 Desember 2023, Heddy menjelaskan aduan tersebut telah ditindaklanjuti DKPP sebagaimana prosedur yang berlaku.

DKPP juga telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada pengadu pada 5 Januari 2023. Tepatnya, dua hari setelah aduan tersebut diverifikasi administrasi.

Hal itu masih dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (8) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

“Demikian juga dengan aduan lainnya kami perlakukan sama. Kami tetap menangani semua aduan dengan upaya maksimal di tengah-tengah berbagai keterbatasan yang ada,” ujar Heddy.

DKPP tetap berupaya meningkatkan pelayanan bagi para pencari keadilan dengan melakukan langkah perbaikan, terlebih jumlah aduan yang diterima DKPP diprediksi meningkat seiring berjalannya tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. *

 

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life