Home » Dody dan Anita Sampaikan Pleidoi Terkait Kasus Teddy Minahasa

Dody dan Anita Sampaikan Pleidoi Terkait Kasus Teddy Minahasa

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
Linda

ESENSI.TV - JAKARTA

AKBP Dody Prawiranegara dan terdakwa Linda Pujiastuti menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) atas tuntutan Jaksa terkait kasus Teddy Minahasa,

Sidang pleidoi Linda dan AKBP Dody digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini, Rabu (5/4/2023).

Akhir Maret lalu, JPU menuntut mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara hukuman penjara 20 tahun dan membayar denda Rp2 miliar.

Sedangkan, Linda Pujiastuti dituntut pidana 18 tahun penjara dan membayar denda Rp2 miliar.

Pledoi adalah upaya terakhir dari terdakwa atau pembela terdakwa mempertahankan hak-hak hukum yang dimilikinya, sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan.

Doddy dan Linda terseret kasus narkoba dengan mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Sebelumnya, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Barat tanggal 30 Maret lalu, JPU meyakini Irjen Teddy Minahasa bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

Dengan demikian, terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar dituntut dengan hukuman pidana mati dan tidak ada hal yang meringatkan tuntutan itu.

Teddy, diserat Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan Teddy.

Baca Juga  Pemda Tapanuli Selatan Dorong Pengusaha Aktif Kurangi Sampah Plastik

Tindakan penyalahgunaan barang bukti kasus pidana itu yang melibatkan sejumlah oknum, termasuj Dody dan Linda, diyakini menjadi inisiasi Tedd.

Barang bukti sabu digelapkan untuk dijual dengan melibatkan bawahannya, yaitu Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara. Penjualan dilakukan melalui Linda Pujiastuti.

Kasus ini juga sempat mendatangkan saksi Syamsul Ma’arif yang merupakan orang kepercayaan AKBP Dody Prawiranegara.

Jaksa menduga dan meyakini nahwa Teddy, Dody dan Linda telah menikmati hasil keuntungan dari penjualan narkoba jenis sabu ini..

Dody diyakini telah menerima uang setara Rp300 juta dari Linda atas hasil penjualan 1 kg dalam bentuk mata uang asing.

Sedangka, Teddy diyakini melindungi peredaran gelap narkoba dengan menyalahgunakan jabatanya sebagai Kapolda Sumatera Barat.

Teddy Minahasa didakwa menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life