Home » DPR Minta Dirut BSI Dicopot Buntut Layanan Terganggu Tiga Hari

DPR Minta Dirut BSI Dicopot Buntut Layanan Terganggu Tiga Hari

by Ale Luna
2 minutes read
DPR Minta Dirut BSI Dicopot Buntut Layanan Terganggu Tiga Hari/Ist

ESENSI.TV - JAKARTA

DPR minta Dirut Bank Syariah Indonesia (BSI) dicopot imbas layanan perbankan terganggu selama tiga hari. Kementerian BUMN juga diminta melakukan reformasi sistem perbankan.

Hal itu dikatakan Anggota Komisi VI DPR RI Rafly Kande dalam keterangan tertulis, Jumat (12/5).

“Kita minta menteri BUMN Erick Thohir agar jabatan utama BSI dicopot semua, mulai Aceh sampai Nasional. Agar menempatkan orang-orang yang tepat dalam melakukan reformasi sistem perbankan ke depan,” kata Rafly Kande.

Menurut dia, persoalan kelalaian manajemen BSI membuat layanan perbankan menjadi terganggu.

“Kekecewaan masyarakat Aceh sebagai nasabah terbesar BSI, sudah di titik nadir sehingga meminta mengembalikan Bank Konvensional dengan membuat ruang diskusi dengan pakar akademisi, pakar ekonomi, praktisi bisnis, ulama dan pejabat pemerintah Aceh,” ujarnya.

Menurut Rafly, permasalahan ini bisa lebih cepat teratasi apabila pemerintah turut membantu menyelesaikannya. Sebab, ia menilai pemerintah memiliki lembaga yang lengkap seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sehingga, pencarian solusi akan lebih efektif.

Baca Juga  Menteri Agama Terima Dokumen Nota Kesepahaman Kuota Haji 2023

Merujuk sejarah, BSI lahir karena adanya Qanun LKS Aceh, Nomor qq tahun 2018. Kemudian terbentuk BSI hasil dari merger dari bank HIMBARA syariah, seperti BNI Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah untuk mendirikan BSI.

Senada anggota DPR RI Rafly Kande, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Saiful Bahri mengakui pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.

“Revisi Qanun LKS itu suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh” kata Saiful Bahri.

Sejak diberlakukannya aturan Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang lembaga keuangan syariah, perbankan yang diperbolehkan beroperasi di Aceh hanya bank syariah.

Informasi lain seputar Dewan Perwakilan Rakyat bisa akses di laman www.dpr.go.id.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life