Home » DPR RI dan Pemerintah Rampungkan Pembahasan RUU Landas Kontinen

DPR RI dan Pemerintah Rampungkan Pembahasan RUU Landas Kontinen

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
laut

ESENSI.TV - JAKARTA

DPR RI dan Pemerintah telah merampungkan pembahasan RUU Landas Kontinen dalam Rapat Pansus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Dengan demikian, RUU ini akan disahkan menjadi Undang Undang tentang Landasan Kontinen dalam Rapat Paripurna mendatang.

Ketua Panitia Khusus RUU Landas Kontinen Nurul Arifin mengatakan RUU tersebut perlu segera disahkan karena bernilai sangat vital demi menjaga kedaulatan wilayah NKRI.

“Melewati delapan kali masa sidang, pembahasan draf Undang Undang Landas Kontinen telah disetujui bersama,” jelasnya, seusai memimpin Raker Pansus RUU soal kedaulatan NKRI di dasar laut itu.

Seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, dia menambahkan pada pembahasan tingkat panja sebelumnya, setiap fraksi telah memberikan masukan yang kritis.

“Dengan melalui perjalanan yang panjang ini, saya merasa bersyukur. Akhirnya, kita memiliki undang-undang ini,” jelas Nurul.

Landas Kontinen Jaga Kedaulatan NKRI

Seperti diketahui, Landas Kontinen adalah dasar laut yang secara geologi maupun geomorfologinya merupakan lanjutan dari benua yang terendam oleh air laut dengan kedalaman kurang dari 150 meter.

Baca Juga  Terbang ke Arab Saudi, Menag Hadiri Muktamar Taisyir Bahas Fiqih Haji

Batas landas kontinen diukur dari garis dasar ke arah laut dengan jarak paling jauh 200 mil laut. Lahan ini berpotensi memberikan tambahan sumber daya mineral kepada Indonesia.

Nurul Arifin yang merupakan Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Golkar menambahkan pembahasan Rancangan UU Landas Kontinen melibatkan berbagai elemen pendukung pemerintah.

Di antaranya, Polri, Kejaksaan, TNI, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertahanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Keamanan Laut RI.

RUU Landas Kontinen terdiri dari 185 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan Substansi Tambahan di Luar RUU sebanyak 40 DIM.

Di tempat yang sama, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan apresiasi atas kolaborasi antara Pemerintah dan DPR RI yang mengupayakan RUU Landas Kontinen agar menjadi Undang-Undang.

Dia berharap Undang-Undang Nomor 1 tahun 1973, yang merupakan hasil dari ratifikasi Ketentuan Konvensi Jenewa tahun 1958, bisa digantikan oleh Undang-Undang Landas Kontinen yang lebih sesuai dengan konteks kebijakan dan dinamika geopolitik terkini.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsan

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life