Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mendukung kebijakan pemerintah terkait pelarangan jual beli barang-barang bekas impor ilegal.
Menurutnya, jual beli tidak hanya pakaian second tetapi juga sepatu dan barang bekas impor lainnya yang ilegal memang harus diberantas.
“Impor ilegal jelas melanggar hukum. Karena sudah diatur di dalam Permendag No.40 Tahun 2022, perubahan dari Permendag No.18 Tahun 2021,” kata Intan.
Karena itu, ia meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan semua barang-barang second tersebut. Baik itu pakaian, sepatu dan lain-lain yang masuk ke Indonesia secara ilegal.
Impor barang bekas yang dikenal dengan thrifting, saat ini memang sangat menjamur di kalangan masyarakat. Hal ini karena mudahnya akses masuk di berbagai pelabuhan di Indonesia yang sangat luas.
“Perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dari pemerintah,” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, di Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2023).
Pemerintah dalam hal ini Kemendag, Bea Cukai, dan Angkatan Laut, kata Intan, harus bisa memberantas.
“Ini lintas kementerian/lembaga. Harus bisa secara berkoordinasi untuk penegakan hukum importir ilegal pakaian dan barang bekas,” tegas Politisi Fraksi PAN tersebut.
Ia menilai, jika permintaan terhadap barang bekas masih tinggi, maka banyak oknum-oknum importir nakal yang berusaha memasukkan barang-barang bekas tersebut ke Indonesia.
Intan mengingatkan kepada masyarakat agar jangan membeli pakaian maupun sepatu bekas impor.
Ia merinci kerugian yang ada ketika pakaian bekas impor tersebut masuk ke Indonesia. Di antaranya adalah dari sisi kesehatan. Pakaian bekas impor berpotensi membawa penyakit dari luar ke Indonesia.
“Kemudian ini akan menghilangkan berbagai pendapatan negara karena industri tekstil kita akan terdampak. Produsen-produsen Indonesia juga akan terdampak,” terangnya.
Dikatakannya, adanya barang impor bermerek tapi bekas, kemudian dijual bebas di pasar tradisional, online, di mall secara terbuka, dengan harga murah ini tidak dibenarkan.
“Jadi semata-mata ini bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwa memberi barang ilegal karena murah tapi bermerek. Ini jelas melanggar hukum,” jelasnya.
Legislator Dapil Jawa Barat VI ini berharap masyarakat Indonesia bisa lebih menghargai produk-produk dalam negeri yang secara kualitas juga tidak kalah dengan produk-produk lain.
“Kalau hari ini saya pakai batik, batik itu pakaian dengan bahan yang sangat nyaman. Dan, kita pakai bisa informal bisa formal tidak akan saltum (salah kostum) kalau istilah anak muda zaman sekarang,” tutupnya. *
#beritaviral
#beritaterkini
Email : junitaariani@esensi.tv
Editro: Erna Sari Ulina Girsang
GUNUNG Ibu yang berada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara erupsi pada Jumat, 17 Mei…
Dunia pendidikan saat ini sedang digemparkan dengan berbagai temuan perilaku akademisi. Disebutkan, ada akademisi asal…
Kesibukan Generasi Z saat ini semakin meningkat. Durasi pekerjaan atau aktivitas yang semakin tinggi pun…
INDEKS Data Nasional (IDN) merilis hasil survei nama calon Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak…
Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…
Menyediakan nutrisi yang seimbang dan bergizi bagi bayi adalah salah satu prioritas utama bagi setiap…