Ekonomi

Dukung Mendag Musnahkan Barang Bekas Impor Ilegal, Intan Beberkan Alasannya

Anggota Komisi VI DPR RI Intan Fauzi mendukung kebijakan pemerintah terkait pelarangan jual beli barang-barang bekas impor ilegal.

Menurutnya, jual beli tidak hanya pakaian second tetapi juga sepatu dan barang bekas impor lainnya yang ilegal memang harus diberantas.

“Impor  ilegal jelas melanggar hukum. Karena sudah diatur di dalam Permendag No.40 Tahun 2022, perubahan dari Permendag No.18 Tahun 2021,” kata Intan.

Karena itu, ia meminta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan semua barang-barang second tersebut. Baik itu pakaian, sepatu dan lain-lain yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

Impor barang bekas yang dikenal dengan thrifting, saat ini memang sangat menjamur di kalangan masyarakat. Hal ini karena mudahnya akses masuk di berbagai pelabuhan di Indonesia yang sangat luas.

“Perlunya penegakan hukum yang lebih tegas dari pemerintah,” katanya dikutip dari keterangan tertulisnya, di Senayan, Jakarta, Kamis (23/3/2023).

Pemerintah dalam hal ini Kemendag, Bea Cukai, dan Angkatan Laut, kata Intan, harus bisa memberantas.

“Ini lintas kementerian/lembaga. Harus bisa secara berkoordinasi untuk penegakan hukum importir ilegal pakaian dan barang bekas,” tegas Politisi Fraksi PAN tersebut.

Industri Tekstil Terdampak

Ia menilai, jika permintaan terhadap barang bekas masih tinggi, maka banyak oknum-oknum importir nakal yang berusaha memasukkan barang-barang bekas tersebut ke Indonesia.

Intan mengingatkan kepada masyarakat agar jangan membeli pakaian maupun sepatu bekas impor.

Ia merinci kerugian yang ada ketika pakaian bekas impor tersebut masuk ke Indonesia. Di antaranya adalah dari sisi kesehatan. Pakaian bekas impor berpotensi membawa penyakit dari luar ke Indonesia.

“Kemudian ini akan menghilangkan berbagai pendapatan negara karena industri tekstil kita akan terdampak. Produsen-produsen Indonesia juga akan terdampak,” terangnya.

Dikatakannya, adanya barang impor bermerek tapi bekas, kemudian dijual bebas di pasar tradisional, online, di mall secara terbuka, dengan harga murah ini tidak dibenarkan.

“Jadi semata-mata ini bagian dari edukasi kepada masyarakat bahwa memberi barang ilegal karena murah tapi bermerek. Ini jelas melanggar hukum,” jelasnya.

Legislator Dapil Jawa Barat VI ini berharap masyarakat Indonesia bisa lebih menghargai produk-produk dalam negeri yang secara kualitas juga tidak kalah dengan produk-produk lain.

“Kalau hari ini saya pakai batik, batik itu pakaian dengan bahan yang sangat nyaman. Dan, kita pakai bisa informal bisa formal tidak akan saltum (salah kostum) kalau istilah anak muda zaman sekarang,” tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editro: Erna Sari Ulina Girsang

Junita Ariani

Recent Posts

Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Warga Tiga Desa Mengungsi

GUNUNG Ibu yang berada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara erupsi pada Jumat, 17 Mei…

15 mins ago

Wahh… Ternyata Dunia Pendidikan pun Punya Kartel?

Dunia pendidikan saat ini sedang digemparkan dengan berbagai temuan perilaku akademisi. Disebutkan, ada akademisi asal…

2 hours ago

Manfaat Jalan Kaki Setiap Hari bagi Kesehatan Gen Z

Kesibukan Generasi Z saat ini semakin meningkat. Durasi pekerjaan atau aktivitas yang semakin tinggi pun…

3 hours ago

Tiga Nama Populer di Pilkada Jawa Tengah: Hendrar Prihadi, Sudaryono, dan Taj Yasin Maimoen

INDEKS Data Nasional (IDN) merilis hasil survei nama calon Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak…

5 hours ago

Udara Jakarta Masuk Peringkat-5 Dunia Kota Terpolusi

Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…

5 hours ago

Manfaat Memakan Sup Ikan Salmon bagi Pertumbuhan Bayi

Menyediakan nutrisi yang seimbang dan bergizi bagi bayi adalah salah satu prioritas utama bagi setiap…

6 hours ago