Home » Ekonom Nilai Pemerintah Jual Daratan RI, Luhut: Ekspor Pasir Laut Bermanfaat

Ekonom Nilai Pemerintah Jual Daratan RI, Luhut: Ekspor Pasir Laut Bermanfaat

by Achmat
2 minutes read
Pasir Laut

ESENSI.TV - JAKARTA

Presiden Jokowi mengumumkan keputusan untuk membuka kembali ekspor pasir laut. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang resmi diundangkan pada 15 Mei 2023.

Padahal selama 20 tahun terakhir, Indonesia menutup kran itu.

Keputusan ini diambil setelah melalui evaluasi dan kajian menyeluruh terkait potensi manfaat ekonomi dan lingkungan yang dapat diperoleh dari kegiatan ekspor tersebut.

Ekonom dan pakar kebijakan publik Achmad Nur Hidayat meminta pemerintah membatalkan kebijakan ekspor pasir laut.

“Kebijakan itu hanya untuk kepentingan negara asing dan untungkan oligarki eksportir,” kata Achmad melalui keterangan tertulis, Kamis (01/06/2023).

Ia mengatakan, izin ekspor pasir laut sama saja menjual pulau Indonesia untuk memperluas batas Zona Ekonomi Economy (ZEE) negara lain, sekaligus memperkecil ZEE Indonesia itu sendiri.

PP tersebut juga membahayakan ekologi karena hasil dan lokasi sedimentasi itu definisinya absurd.

“Di sisi lain, implementasi akan rawan manipulasi dan pelanggaran. Keputusan itu salah kaprah. Pengurangan sedimentasi laut tidak harus dengan mengekspor pasir laut,” ungkapnya.

Menurut dia, praktik serupa pernah dilakukan pemerintah pada 1997-2002. Dalam periode itu, Indonesia menjadi pemasok utama pasir laut ke Singapura untuk perluasan lahan.

Indonesia setidaknya mengirim 53 juta ton pasir laut per tahun.

“Hasilnya, pemerintah 1997-2002 dianggap bertanggung jawab atas hilangnya pulau-pulau Indonesia dan keanekaragaman hayatinya. DPR perlu meminta keterangan presiden dan menteri, terkait kebijakan yang merugikan ketahanan nasional ini,” jelas dia.

Kebijakan Tak Jelas

Senada dengan itu, Pengamat Politik Rusmin Effendy mengatakan, sulit bagi masyarakat untuk percaya dan berpegang pada kebijakan Presiden Jokowi.

Baca Juga  Grab Ikut Andil Akan Bahaya Transportasi Online

Khususnya pembukaan kran ekspor pasir laut, Rusmin menilai keputusan Jokowi mengancam ekosistem laut, pesisir, dan Pulau kecil di Tanah Air.

“Kebijakan Jokowi sulit dipegang. Sebelumnya bilang A, sekarang bilang B. Intinya itu kebijakan plintat-plintut yang sangat merugikan pulau-pulau di Indonesia,” ungkap dia.

Sebagaimana diketahui, pasir laut memiliki potensi ekonomi yang signifikan, terutama dalam industri konstruksi, produksi semen, dan reklamasi lahan.

Selama beberapa dekade terakhir, ekspor pasir laut telah dilarang untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam, mencegah kerusakan ekosistem pesisir, dan melindungi kepentingan nasional terkait kebutuhan pasir dalam negeri.

Ekspor Pasir Laut Menyehatkan Ekosistem

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan kebijakan ekspor pasir laut tidak akan merusak lingkungan.

“Nggak dong (tidak merusak lingkungan). Karena semua sekarang ada GPS (global positioning system) segala macam, kita pastikan tidak (merusak lingkungan) pekerjaannya. Sekarang kalau diekspor, pasti jauh manfaatnya, untuk BUMN, pemerintah,” ujar Luhut.

Selain itu, lanjut Luhut, ekspor pasir laut juga bermanfaat untuk mendukung kegiatan ekonomi dan industri, khususnya terkait pendalaman alur laut.

Pengerukan disebutnya justru bermanfaat bagi ekosistem laut karena bisa mengurangi pendangkalan.

“Jadi, untuk kesehatan laut juga. Sekarang proyek yang satu besar ini Rempang (Batam). Rempang itu yang mau direklamasi supaya bisa digunakan untuk industri besar solar panel. Gede sekali solar panel itu,” katanya lagi.

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life