Home » Enam Kapal Asing Pencuri Ikan Berhasil Ditangkap KKP

Enam Kapal Asing Pencuri Ikan Berhasil Ditangkap KKP

by Junita Ariani
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menjaring enam kapal ikan asing yang diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

Keenam kapal penangkap ikan di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia itu terdiri dari lima kapal berbendera Filipina dan satu kapal berbendera Vietnam.

Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksda TNI Dr Adin Nurawaluddin, MHan.

Ia mengatakan, penangkapan ini dilakukan Kapal Pengawas (KP) Kelautan dan Perikanan Orca 01 di Laut Sulawesi. Dan, KP Orca 03 di Laut Natuna Utara.

“Komitmen kami pengawasan di laut tidak akan pernah kosong,” ungkap Adin dalam keterangan tertulisnya, Jumat (7/4/2023) di Jakarta.

Dikatakannya, KP Orca 01 dengan Nakhoda Kapten Priyo Kurniawan, berhasil melumpuhkan lima kapal ikan berbendera Filipina. Yang terdiri dari FB. LB LIAM GIL-2, FV. REAN-02, FB. ZIAN 01, FB. LB NOVIRO 08 dan FB. MISHRAY.

“Kelima kapal ditangkap di WPP-NRI 716 Laut Sulawesi dengan titik koordinat yang berbeda-beda,” terangnya.

Sedangkan KP Orca 03 dengan Nakhoda Kapten Mohammad Ma’ruf, berhasil mengamankan satu kapal ikan berbendera Vietnam. Yakni, TG 9817 TS di WPP 711 Laut Natuna Utara pada titik koordinat 02°53.132′ LU – 104° 52.883′ BT.

“Untuk kapal berbendera Vietnam, barang bukti berupa kapal, alat tangkap pair trawl, dan sejumlah ikan telah diamankan di Satuan Pengawasan SDKP Anambas,” jelasnya.

Kapal Jenis Pump Boat

Adin lebih jauh menjelaskan, pada kasus penangkapan lima kapal ikan berbendera Filipina, modus operandi yang dilakukan masih tergolong baru.

Baca Juga  KKP, FAO dan Pemda Jateng Lepasliarkan 20 Kg Sidat Hasil Project IFish

Dua kapal bernama FV. REAN-02 (15 GT) dan FB. ZIAN 01 (20 GT) diduga merupakan kapal dengan jenis “pump boat”. Yang dialih fungsikan sebagai kapal lampu (light boat). Kedua kapal diduga merupakan kapal dari satu pemilik yang sama.

“Jadi mereka merubah kapal pump boat yang seharusnya adalah kapal penangkap ikan menjadi kapal lampu, yang merupakan kapal bantu,” terang Adin.

Dikatakannya, ada 13 awak kapal berkebangsaan Filipina yang diamankan aparat bersama sejumlah barang bukti. Termasuk ikan hasil tangkapan sebanyak 500 kg, terdiri dari tongkol, cakalang hingga cumi. Selanjutnya, kelima kapal dikawal menuju Pangkalan PSDKP Bitung untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dikatakannya, sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, kapal yang dirampas negara dari pelaku ilegal fishing dapat dihibahkan kepada kelompok nelayan.

“KKP akan mendorong supaya kapal-kapal yang ditangkap ini dapat dimanfaatkan untuk nelayan,” terang Adin.

Dengan ditangkapnya enam kapal tersebut, hingga kini KKP telah menangkap sebanyak 33 kapal ikan ilegal di tahun 2023. Terdiri dari 25 kapal ikan Indonesia yang tidak taat aturan dan 8 kapal ikan asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Yakni, 2 kapal berbendera Malaysia, 1 kapal berbendera Vietnam, dan 5 kapal berbendera Filipina. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life