Humaniora

Forum Kajian Istitha’ah Keuangan Haji Hasilkan Empat Rumusan

Forum Kajian Istithaah Keuangan Haji yang digelar Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) menghasilkan empat rumusan.

Forum Kajian yang berlangsung dari 15-17 November 2023 di Ciledug ini diikuti perwakilan ormas Islam, seperti NU, Muhammadiyah, Persis, dan Al Washliyah.

Selain itu turut diikuti asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Forum Komunikasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (FK-KBIHU).

Adapun empat rumusan ini menurut Kasubdit Bimbingan Jemaah Direktorat Bina Haji Khalilurrahman, merupakan kesimpulan dari pokok-pokok pikiran para ulama. Kemudian, akademisi, dan ekonom yang diundang sebagai narasumber pada kegiatan ini.

“Rumusan ini juga diharapkan menjadi pertimbangan dalam penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH),” kata Khalilurrahman dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023), di Jakarta.

Rumusan Hasil Kajian

Adapun rumusan hasil kajian Istitha’ah keuangan haji, yakni

Pertama, Istitha’ah merupakan salah satu syarat wajib pelaksanaan ibadah haji yang disepakati sebagian besar ulama madzhab.

Ketika syarat istitha’ah belum terpenuhi, maka seorang Muslim belum berkewajiban menunaikan ibadah haji;

Kedua, skema pembiayaan dana talangan oleh sebagian lembaga keuangan menyebabkan daftar antrian (waiting list) semakin panjang.

Dan, menghalangi kesempatan bagi orang yang memenuhi syarat istitha’ah untuk beribadah haji. Ini merupakan madharat dan tindakan merugikan yang tidak dapat ditolerir;

Ketiga, penyimpanan setoran awal dana haji pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dimaksudkan untuk dikelola dan diinvestasikan pada sektor yang menguntungkan dan aman.

Sehingga, keuntungannya dapat dipergunakan untuk kemaslahatan dan peningkatan kualitas layanan kepada jemaah haji.

Distribusi keuntungan (nilai manfaat) harus tetap menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan keberlangsungan penyelenggaraan ibadah haji;

Keempat, distribusi nilai manfaat dari hasil pengelolaan dana setoran awal dilakukan dengan cara mengirim langsung ke rekening masing-masing jemaah haji. Yakni melalui Virtual Account (VA).Hal ini sesuai dengan ketentuan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji,

Sehingga pada tahun keberangkatan, jemaah hanya menambah kekurangan dari nilai manfaat VA untuk melunasi BPIH yang ditetapkan. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Wapres Sebut 3 Pemanfaatan Ziswaf

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta setiap pihak yang mengelola dana sosial syariah untuk menggunakannya…

2 hours ago

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Mulai  15 Mei 2024, Ini Tata Caranya

PENDAFTARAN sekolah kedinasan 2024 dibuka mulai  15 Mei, seleksi terbuka  untuk 8 kementerian/lembaga penyelenggara yang terdiri atas 30…

3 hours ago

Wah, Warga Jogja Daftar Haji Sekarang Berangkat 34 Tahun Kemudian

KEPALA Kanwil Kemenag Daerah Istimewa Yogyakarta Dr. Masmin Afif, M.Ag menyampaikan, waiting list jemaah haji…

4 hours ago

Waww… Perputaran Uang Saat Idul Adha Capai Rp10 T

Pengamat Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI) Pattrick Wauran menilai, perputaran uang saat pelaksanaan Idul Adha…

7 hours ago

Juni 2025, Kemenkes Ubah Aturan Teknis KRIS BPJS

Menjelang Juni 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah aturan teknis Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS…

8 hours ago

Esensi Naik Haji Yang Gen Z Harus Tahu

Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H/2024 M telah diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Pemberangkatan perdana…

10 hours ago