Home » Gagalnya Serah Terima Unit Apartemen Meikarta ke Konsumen Dinilai Sangat Zalim

Gagalnya Serah Terima Unit Apartemen Meikarta ke Konsumen Dinilai Sangat Zalim

Komisi III: Kita Harus Melawannya

by Junita Ariani
2 minutes read
Santoso

ESENSI.TV - JAKARTA

Permasalahan konsumen apartemen, yaitu Meikarta, harus diselesaikan sesuai prosedur perundang-undangan yang ada. Negara harus hadir untuk membantu menyelesaikan permasalahan konsumen yang membeli apartemen di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, itu.

“Kalau tidak ada tindakan dari negara, termasuk juga kita Komisi III, ini adalah kegiatan yang semena-mena dan sangat kejam serta tidak berperi kemanusiaan. Jadi, saya mendorong agar persoalan Meikarta  yang mengorbankan rakyat begitu banyak diselesaikan sesuai prosedur perundang-undangan,” ujar anggota Komisi III DPR RI, Santoso, Selasa (17/1/2023).

Hal tersebut disampaikan Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Muhammad Abduh, M. Rasyid Ridha, Gerakan Rakyat Anti Madat DKI Jakarta, dan Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM), di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Ketua PKPKM Aep Mulyana, yang hadir dalam RDPU tersebut menjelaskan duduk permasalahan yang dialami konsumen Meikarta.

Permasalahannya adalah gagalnya serah terima unit apartemen Meikarta dari pengembang PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) kepada konsumen yang seharusnya telah melakukan serah terima sejak tahun 2018-2020.

Namun nyatanya, unit tersebut sampai saat ini masih mangkrak dan bahkan masih berbentuk tanah merah (belum digarap).

Bahkan menurut Aep, pihak Meikarta kini telah melakukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), di mana di dalam klausul keputusan hakim terdapat berbagai hal yang dinilai merugikan konsumen Meikarta.

Baca Juga  DPR Turun Lapangan Tinjau Proyek Apartemen Meikarta

Selain itu, PKPM juga digugat dengan tuntutan kerugian materil dan immateril sebesar Rp56 miliar.

Melihat hal tersebut, Santoso menilai apa yang telah dilakukan Meikarta tersebut merupakan tindakan yang zalim. Sehingga, perlu segera diselesaikan sesuai dengan prosedur perundang-undangan yang berlaku agar tidak terus merugikan masyarakat utamanya konsumen Meikarta yang dirugikan.

“Ini sangat zalim, para hakim yang memutuskan itu juga sudah diskenariokan untuk memenangkan pihak Meikarta. Tidak ada kata lain, kita harus melawannya sesuai dengan prosedur dan perundang-undangan yang ada,” jelas Santoso.

“Bahwa konsumen Meikarta digugat oleh pihak PT MSU kurang lebih sebanyak Rp56 miliar, tidak ada kata lain kita harus membela dan melawan kezaliman ini,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.

Menindaklanjuti aspirasi dari PKPKM, Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh mengatakan,  Komisi III akan memanggil Bank Nobu sekaligus pihak Meikarta untuk menindaklanjuti aspirasi konsumen Meikarta dan melihat apakah ada unsur-unsur pelanggaran hukum yang nantinya dapat diusut oleh penegak hukum.

Adapun Bank Nobu menjadi bank untuk para konsumen Meikarta menjadi debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPA) melakukan cicilan.

“Untuk Komunitas Peduli Konsumen Meikarta, nanti kami akan mencoba memanggil Bank Nobu dan Meikarta sendiri,” ujarnya. *

Editor: Addinda Zen

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life