Home » Gaspol Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa 4 Saksi Baru

Gaspol Kasus Korupsi BTS 4G, Kejagung Periksa 4 Saksi Baru

by Erna Sari Ulina Girsang
3 minutes read
Ilustrasi perkara korupsi menara BTS 4G. Foto: Kejagung

ESENSI.TV - JAKARTA

Kejaksaan Agung tampaknya ngebut menjalankan proses hukum dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Hari ini, Rabu (24/5/2023), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 4 orang saksi baru.

Keempat saksi itu adalah inisial AA selaku Steering Committee PT Aplikanusa Lintasarta dan BI selaku Direktur Utama PT Surya Energi Indotama.

Kemudian, inisial S selaku Direktur PT Sankeindo, serta SS selaku pihak swasta.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,” jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis di laman resmi Kejagung, di hari yang sama.

Kerugian negara akibat proyek ini, berdasarkan hasil audit BPKP, lebih dari Rp8  triliun.

Sebelumya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita harta empat orang tersangka perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G.

Termasuk penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.

Apa saja aset yang disita untuk dijadikan barang bukti oleh Kejagung, berikut penjelasannya.

1. Tersangka AAL

Mobil BMW / X5 Nopol B 1869 ZJC warna hitam metalik no. rangka MHHCR6601NKA02640, no. mesin:18096652, beserta STNK dan kunci.

Sepeda motor merk BMW/R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor registrasi D 4679 ADV dengan nomor rangka WB10M1109N6F17715 dan nomor mesin A74B12M45210858BMWAG beserta kunci kontaknya.

Kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ, merek Honda type Honda HR-V 1,5L SE CVT, tahun pembuatan 2022, warna abu-abu metalik, nomor rangka MHRRV3870NJ200737, nomor mesin, L15ZF1301613.

Sepeda motor dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merk Ducati type Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver, nomor rangka ML0KC06AAKT001200, nomor mesin ML0800A26901086.

Satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU, merk Triumph type Tiger 1200 Rally Pro, tahun pembuatan 2022, warna hijau, nomor rangka SMTTAP20VUNBA3055, nomor mesin VAR5331.

Sebidang tanah dan bangunan yang berlokasi di South Grove, Unit No: 08, Tipe: SG, luas tanah: 261 m2, luas bangunan: 433 m2, lokasi Jalan Lebak Bulus 1 No. 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Baca Juga  Guys Hati-Hati Beli Barang di Social Commerce, Peraturannya Belum Jelas

Berdasarkan Berita Acara Serah Terima Tanah dan Bangunan South Grove Dengan Pinjam Pakai No.: 001/BAST-SG/IGPM-SG/VIII/2020 tanggal 24 Agustus 2020 antara PT Inti Gria Pramudya dengan Ny. Sakinah Juliani Utami.

2. Tersangka GMS

Mobil merk Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nopol B 166 GLB dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 11153456 atas nama PT MORA TELEMATIKA INDO dengan nomor rangka: MHFAW8EM9HO207404, nomor mesin: 1TRA329765 warna hitam metalik beserta kunci kontaknya.

Mobil merk Lexus dengan Nopol B 2188 SJE dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Nomor: 15042951 atas nama Cristofer M. Simanjuntak dengan nomor rangka: JTJZAMCA9M2112819, nomor mesin: 8AR4533417 warna hitam beserta kunci kontaknya.

Satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 431 M2, yang terletak di Jln. Denpasar Barat Blok.C/6. Kav. No.18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.50 atas nama GMS.

3. Tersangka IH

Tanah sebidang dan bangunan dengan luas 1.000 M2, yang terletak di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.01731 atas nama IH.

Sebidang tanah dan bangunan dengan luas 346 M2, yang terletak di Perumahan Dago Asri Jln. Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, berdasarkan Sertifikat Hak Milik No.6767 atas nama Siska Suryaman.

4. Tersangka JGP

Mobil Land Rover Type R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna Putih Metalik Tahun 2021.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menahan tujuh tersangka kasus  korupsi proyek menara BTS 4G yang menurut hasil audit BPKP merugikan negara lebih dari Rp8 triliun.

Yaitu, Tersangka AAL, Tersangka GMS, Tersangka YS, Tersangka MA, Tersangka IH, Tersangka JGP dan Tersangka WP.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral
#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life