Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Tahun 2024 oleh Ganjar-Mahfud.
Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) siang dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.
Dengan keluarnya putusan MK tersebut, artinya pasangan Presiden hasil Pilpres 2024, Prabowo Subianto-Gibran tidak ada masalah lagi. Pasangan beda generasi ini akan dilantik untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.
Gugatan Pilpres yang ditolak seluruhnya oleh MK ternyata menuai kritikan pro dan kontrak di media sosial. Seperti yang ditulis di akun perupadata. Pada akun berjudul Gugatan Pilpres Ditoa Seluruhnya mendapat 3.731 suka dan 245 komentar sebagaimana dikutip, Selasa (23/4/2024).
Dalam cuitannya, ditulis gugatan pilpres di Mahkamah Konstitusi ditolak. Atinya, tak ada pemilihan suara ulang sebagaimana diminta oleh paslon 01 dan 03 dalam gugatannya.
“Tak ada juga sanksi bagi Presiden, KPU, maupun aparatur negara yang diduga tidak netral,”cuitnya.
Dalam cuitannya juga disebut, putusan MK ini juga mengukuhkan hasil Pilpres yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden teripilih-wakil Presiden Terpilih.
Tulisan itu menuai ratusan komentar dari para netizen baik yang pro maupun kontra.
“4 orang capres-cawapres vs 96 juta rakyat Indo. Dan, akhirnya pemenangnya adalah pilihan rakyat,” tulis akun @arikprynt.
“Rupanya etika itu gak penting di era ini, sing penting hasil, oke gas,” tulis pemilik akun @wawan_koerniawan.
“Kebenaran bisa kalah. Tapi tak pernah salah,” tulis @zanteam.
Ada juga netizen lain menulis, “Udah final beres, yu ahh 01 02 03 semuanya bersatu lagi pilpres sudah beres,” tulis pemilik akun @iyan_suryana. *
Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Junita Ariani/Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu