Home » Hapus Chat Whatsapp, Johanis Tanak Lolos Sidang Etik KPK

Hapus Chat Whatsapp, Johanis Tanak Lolos Sidang Etik KPK

by Addinda Zen
2 minutes read
Tukin ESDM KPK

ESENSI.TV - JAKARTA

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak dinyatakan tidak terbukti melanggar etik. Alasannya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhasil membongkar pesan yang dikirim ke Kepala Biro Hukum Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), M. Idris Froyoto Sihite.

Sebelumnya, Johanis Tanak menjalani sidang etik karena diduga berkomunikasi dengan Idris Froyoto Sihite, pihak berperkara dalam kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM. Dalam persidangan tersebut, Johanis Tanak dinyatakan tidak terbukti melanggar etik. Pesan yang dikirimkan Tanak pada Sihite melalui whatsapp dihapus dan tidak ditemukan Dewas KPK.

Dua dari tiga anggota Dewas KPK yang menyidangkan perkara ini, Harjono dan Syamsuddin menyatakan Tanak tidak terbukti melanggar etik. Keduanya juga menyatakan martabat Johanis Tanak dipulihkan.

“Memulihkan hak terperiksa Sdr. Dr. Johanis Tanak S.H., M.Hum dalam kemampuan dan harkat serta martabatnya pada keadaan semula,” ujar Harjono dalam sidang etik, Kamis (21/9).

Harjono dan Syamsuddin sepakat Johanis Tanak tidak terbukti melanggar Pasal 4 ayat 1 huruf J dan Pasal 4 ayat 2 huruf a dan b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku.

Albertina Ho Sebut Johanis Tanak Bersalah

Meski begitu, anggota Dewas KPK lain, Albertina Ho menyatakan pandangan berbeda (dissenting opinion). Ia menyatakan, Johanis Tanak terbukti bersalah karena tidak memberitahu pimpinan KPK lain bahwa berkomunikasi dengan Sihite. Hal ini berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Albertina Ho juga menilai, Tanak menghapus chat tersebut karena menyadari bahwa isi pesannya berpotensi mengakibatkan benturan kepentingan.

“Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut di atas terperiksa telah terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan,” ujar Albertina.

Baca Juga  Anggaran Hunian IKN Capai Rp537 Miliar

Berdasarkan ketentuan ayat 1 huruf J, bahwa komisioner KPK harus memberitahukan kepada pimpinan lain atau atasannya terkait komunikasi yang dilakukan dengan pihak yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi komisi.

Kasus Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Selama kurun waktu 2020-2022, Kementerian ESDM merealisasikan pembayaran belanja pegawai berupa tukin dengan total Rp221,92 miliar. Para pejabat kebendaharaan serta pegawai Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) diduga melakukan manipulasi. Kemudian, menerima pembayaran tunjangan yang tidak sesuai ketentuan maupun hukum peraturan perundang-undangan.

Para tersangka menyisipkan nominal tertentu pada 10 orang secara acak. Selain itu, dilakukan juga pembayaran ganda atau lebih pada seseorang atau 10 orang yang telah ditentukan.

Uang yang diperoleh para tersangka kemudian digunakan untuk beberapa keperluan. Antara lain, pemeriksa BPK RI sejumlah sekitar Rp1,035 M, dana taktis operasional kegiatan kantor. Bahkan, untuk keperluan pribadi, seperti kerja sama umroh, sumbangan nikah, THR, pengobatan, kendaraan, dan lainnya.

KPK kemudian menetapkan 10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Ditjen Minerba Kementerian ESDM sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tukin ini. KPK menyampaikan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat kepada KPK.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

 

Editor: Dimas Adi Putra/Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life