Home » KAI Beri Diskon Harga Tiket untuk Penumpang Disabilitas, Cek Syaratnya

KAI Beri Diskon Harga Tiket untuk Penumpang Disabilitas, Cek Syaratnya

by Junita Ariani
2 minutes read
PT KAI (Persero) menyediakan tiket dengan potongan harga khusus sebesar 20% bagi penumpang disabilitas.

ESENSI.TV - JAKARTA

PT KAI (Kereta Api Indonesia)/Persero menyediakan tiket dengan potongan harga khusus sebesar 20% bagi penumpang disabilitas.

Diskon berlaku pada pembelian tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi  untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.

“Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual. Mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Minggu (10/9/2023) di Jakarta.

Joni mengatakan, potongan harga tiket ini juga merupakan bentuk implementasi komitmen perbaikan layanan yang dilakukan KAI dengan terus menerus.

Diskon bagi pelanggan disabilitas ini, dimulai bersamaan dengan peringatan “Hari Perhubungan Nasional” yang jatuh pada 17 September.

Syarat Mendapatkan Potongan Harga

Adapun sejumlah syarat untuk mendapatkan potongan harga tersebut adalah:

1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas. Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli. Dan, pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

Baca Juga  Pengguna LRT Jabodebek Meningkat 14% Sejak Penambahan Waktu Operasi

4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.

5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli. Atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas. Maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Untuk informasi lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121. WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

“Kami harap reduksi ini dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu. KAI telah melengkapi berbagai fasilitas khusus bagi para disabilitas, baik ketika di stasiun maupun di dalam kereta api,” tutup Joni. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life