Senin, 22 Desember 2025

KAI Beri Diskon Harga Tiket untuk Penumpang Disabilitas, Cek Syaratnya

Photo Author
- Minggu, 10 September 2023 | 14:28 WIB
PT KAI (Persero) menyediakan tiket dengan potongan harga khusus sebesar 20% bagi penumpang disabilitas. foto: ist
PT KAI (Persero) menyediakan tiket dengan potongan harga khusus sebesar 20% bagi penumpang disabilitas. foto: ist

PT KAI (Kereta Api Indonesia)/Persero menyediakan tiket dengan potongan harga khusus sebesar 20% bagi penumpang disabilitas.

Diskon berlaku pada pembelian tiket kereta api jarak jauh kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi  untuk keberangkatan mulai 17 September 2023.

"Pemberian reduksi ini merupakan wujud kepedulian KAI terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual. Mental dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama," kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus, Minggu (10/9/2023) di Jakarta.

Joni mengatakan, potongan harga tiket ini juga merupakan bentuk implementasi komitmen perbaikan layanan yang dilakukan KAI dengan terus menerus.

Diskon bagi pelanggan disabilitas ini, dimulai bersamaan dengan peringatan "Hari Perhubungan Nasional" yang jatuh pada 17 September.

Syarat Mendapatkan Potongan Harga


Adapun sejumlah syarat untuk mendapatkan potongan harga tersebut adalah:

1. Wajib melakukan registrasi di Customer Service Stasiun paling lambat H-2 keberangkatan kereta api.

2. Registrasi reduksi disabilitas wajib menggunakan surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas. Yang menyatakan bahwa yang bersangkutan adalah penyandang disabilitas.

3. Registrasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan membawa surat keterangan asli dari dokter rumah sakit/puskesmas, KTP asli. Dan, pas foto milik penumpang reduksi disabilitas yang akan didaftarkan.

4. Registrasi reduksi ini dilakukan hanya sekali saja. Penumpang selanjutnya dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access H-45 atau di Loket Stasiun.

5. Saat proses boarding dan pemeriksaan di atas kereta api, pemegang tiket dengan tarif reduksi disabilitas wajib menunjukkan bukti KTP asli. Atau surat keterangan asli penyandang disabilitas.

6. Bilamana pada saat proses boarding dan atau pemeriksaan di atas kereta api tidak dapat menunjukkan KTP asli atau surat keterangan asli penyandang disabilitas. Maka tiket dianggap hangus dan diturunkan pada kesempatan pertama.

Untuk informasi lebih lanjut masyarakat dapat menghubungi Customer Service KAI di Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121. WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai. id, atau media sosial KAI121.

“Kami harap reduksi ini dapat memudahkan masyarakat penyandang disabilitas yang ingin bepergian dengan kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu. KAI telah melengkapi berbagai fasilitas khusus bagi para disabilitas, baik ketika di stasiun maupun di dalam kereta api,” tutup Joni. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : [email protected]
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Editor: Junita Ariani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

UI: Berbahaya Jika Masyarakat Sipil Ragu Data BPS

Senin, 11 Agustus 2025 | 14:48 WIB

Potensi Ekonomi Garam Indonesia Capai Rp4,14 T

Kamis, 19 Desember 2024 | 17:30 WIB

Ekspor Juni 2024 Capai US$20,84 Miliar

Senin, 15 Juli 2024 | 20:23 WIB

Cadangan Devisa Juni 2024 Naik Rp19,7 Triliun

Jumat, 5 Juli 2024 | 14:48 WIB
X