Home » Hari Buruh Internasional, Komisi IX Soroti Perlindungan PMI dan Nasib Pekerja Informal

Hari Buruh Internasional, Komisi IX Soroti Perlindungan PMI dan Nasib Pekerja Informal

by Junita Ariani
1 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Memperingati Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2023, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati menyoroti tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Begitu juga dengan nasib pekerja informal.

Menurutnya, negara harus memberantas mafia pengiriman PMI nonprosedural. Karena sampai saat ini kasus demi kasus masih terus terjadi.

Seperti yang terjadi pada dua PMI nonprosedural di Malaysia yang mendapat siksaan dan perlakuan yang tidak manusiawi. Keduanya diketahui PMI dengan status nonprosedural.

Tidak hanya itu, penyekapan terhadap puluhan WNI juga terjadi di Kamboja dengan paksaan bekerja. Perekrutan tenaga kerja dilakukan dalam sistem scam atau penipuan.

“Hal-hal semacam ini masih terus terjadi. Karena itu pemerintah harus hadir menyelesaikan permasalahan yang dihadapi para pekerja. Baik di tanah air maupun di luar negeri,” kata Kurniasih dalam keterangan tertulisnya, Senin (1//5/2023), di Jakarta.

Kurniasih menegaskan, negara tidak boleh kalah dari kelompok yang mengancam warga negara dan menjerumuskan mereka untuk menjadi PMI nonprosedural.

Baca Juga  Silaturahmi ke BNPB, Menpora Bahas Program Kepemudaan

Kejadian pengiriman PMI nonprosedural sudah berlangsung berkali-kali sehingga negara harus hadir dan tidak boleh kalah.

“Sebab warga negara menjadi sasaran tindak penipuan PMI nonprosedural,” sebutnya.

Ia juga menyoroti tentang nasib perlindungan pekerja informal dalam peringatan Hari Buruh ini. Menurut data Badan Pusat Statistik, per Februari 2022, dua tahun setelah kemunculan Covid-19, jumlah pekerja informal bertambah menjadi 81,33 juta orang. Sedangkan pekerja formal berkurang jadi 54,28 juta orang.

Dalam satu tahun terakhir, ada 4,55 juta orang baru yang terserap di pasar kerja, sebanyak 70,1 persen (3,19 juta orang) masuk ke sektor informal. Hanya 29,8 persen (1,36 juta orang) yang terserap di sektor formal.

Bertambahnya jumlah tenaga informal tidak diikuti dengan perlindungan bagi mereka. Salah satu yang dia contohkan misalnya pengemudi ojek daring.

“Hadirnya regulasi dan hadirnya negara sangat dinantikan oleh para pekerja informal,” tutupnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life