Home » Hari Kemerdekaan Pers, Ini 6 Tuntutan Jurnalis Indonesia

Hari Kemerdekaan Pers, Ini 6 Tuntutan Jurnalis Indonesia

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read

ESENSI.TV - JAKARTA

Dunia memperingati Hari Kemerdekaan Pers (World Press Freedom Day (WPFD) setiap tanggal 3 Mei, termasuk di Indonesia.

Peringatan WPFD secara global tahun ini mengangkat tema Membentuk Masa Depan Hak Asasi: Kebebasan berekspresi sebagai pendorong semua hak asasi manusia lainnya.

Sementara itu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyerukan enam perbaikan di momentum Hari Kemerdekaan Pers Sedunia.

Berikut penjelasannya, seperti dilansir dari keterangan pers Ketua AJI Indonesia Sumito, Rabu (3/2023).

1. Revisi Sejumlah UU dan Peraturan Penghambat Kebebasan Berekspresi dan Kemerdekaan Pers

Selain itu, di Indonesia, peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia bersamaan dengan momen menjelang 25 tahun Reformasi.

Reformasi 1998 menjadi momen keruntuhan pemerintahan otoriter Orde Baru di bawah Soeharto dan membawa Indonesia ke pemerintahan demokrasi.

UU Hak Asasi Manusia dan UU Pers lahir pada 1999, dua undang-undang penting sebagai jaminan pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers.

Akan tetapi, alih-alih bergerak maju, demokrasi Indonesia justru mundur ditandai dengan digunakannya sejumlah regulasi untuk menghambat kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.

Di antaranya UU Nomor 1 Tahun 1946, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Kominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat.

Baca Juga  Menteri PUPR Tingkatkan dan Tambah Prasarana Kelancaran Mudik

UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Serta UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

2. Hentikan Kasus Pidana Jurnalis dan Pembela HAM

Presiden RI dan Kepala Kepolisian RI menghentikan seluruh kasus pemidanaan terhadap jurnalis dan pembela HAM karena karya jurnalistik dan ekspresinya yang sah.

3. Usut Tuntas Kasus Kekerasan Terhadap Jurnalis dan Pembela HAM

Presiden RI dan Kepala Kepolisian RI untuk mengusut secara transparan dan independen kasus-kasus serangan fisik dan digital terhadap jurnalis dan pembela HAM.

4. Susun Mekanisme Perlindungan Terhadap Pembela HAM

Pemerintah membuat mekanisme perlindungan terhadap pembela HAM. Di dalamnya termasuk jurnalis, dengan melibatkan lembaga-lembaga negara lain terkait, komunitas pers, dan masyarakat sipil independen lainnya.

5. Pemilik Media Tidak Intervensi Ruang Redaksi

Pemilik media untuk tidak mengintervensi ruang redaksi dengan tidak menyensor karya jurnalistik dan opini yang kritis.

6. Jurnalis Patuhi Kode Etik Jurnalistik

Seluruh jurnalis untuk patuh terhadap Kode Etik Jurnalistik, memberikan ruang pemberitaan bagi mereka yang tidak dapat bersuara.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaterkini
#beritaviral

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life