Home » Hati-hati! 3 Faktor yang Bikin Pinjol Ilegal Makin Marak

Hati-hati! 3 Faktor yang Bikin Pinjol Ilegal Makin Marak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah faktor pemicu yang mendorong maraknya pinjaman online ilegal.

by vera bebbington
2 minutes read
pexels ahsanjaya 8463694 scaled

ESENSI.TV - JAKARTA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah faktor pemicu yang mendorong maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang tak berizin dari regulator.

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Tirta Segara, dalam seminar bertajuk “Perlindungan Konsumen terhadap Pinjol dan Investasi Ilegal” mentatakan alasan pertama karena tingkat literasi keuangan masyarakat secara umum masih rendah.

Berdasarkan Survei Nasional OJK 2019, tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia masih rendah karena baru sekitar 38% dari seluruh masyarakat dewasa. Bahkan untuk pasar modal, tingkat literasi ini lebih rendah lagi yaitu hanya 5% yang paham.

“Mereka tidak paham dengan penghitungan bunga harian atau bunga majemuk, biaya-biaya atau denda dan sebagainya,” kata Tirta dalam seminar LPPI , dikutip dari akun Youtube LPPI_id, Rabu (28/12/2022).

Mantan petinggi Bank Indonesia ini mengatakan, selain rendahnya literasi keuangan, literasi digital masyarakat termasuk tingkat kehati-hatian dalam menyebarkan data pribadinya juga masih rendah.

Faktor kedua adalah soal akses pembiayaan bagi para wirausahawan yang belum merata. Faktanya banyak pengusaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang layak dibiayai tetapi tidak memenuhi kriteria sebagai debitur perbankan atau lembaga keuangan resmi lainnya.

Di sinilah pinjol menjadi salah satu alternatif bagi mereka yang membutuhkan pembiayaan. Namun sayangnya, masih banyak UMKM yang tidak memperhatikan mana pinjol yang legal dan mana pinjol yang ilegal.

Baca Juga  Pengumuman! OJK Buka Lowongan Karyawan Untuk Ditempatkan di Seluruh Indonesia

Alasan ketiga yakni kemudahan penyedia platform atau provider untuk membuat aplikasi pinjol kendati Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup ribuan pinjol dan gadai ilegal. Akan tetapi muncul pula ribuan investasi dan pinjol ilegal yang baru muncul di media digital.

“Dengan perkembangan dunia digital, penawaran pinjaman dapat dilakukan tanpa mengenal batas wilayah dan tanpa batas waktu,” tegasnya.

Sebelumnya, hasil koordinasi dengan SWI, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengungkapkan sebanyak 7.089 konten teknologi finansial atau financial technology (fintech) yang menawarkan pinjol ilegal di berbagai platform digital telah diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Menkominfo mengatakan pemblokiran ini sudah dilakukan sejak 2017 hingga 9 Desember 2022.

“7.089 fintech ilegal di berbagai platform digital itu berupa konten fintech ilegal di media sosial, file-sharing, ataupun aplikasi fintech tanpa izin,” kata Menkominfo Johnny G Plate dalam keterangan tertulisnya terkait 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional 2022 di Yogyakarta.

*
Email: verabebbington@esensi.tv
Editor: Vera Bebbington

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life