Humaniora

Hati-hati, Ada 108 Lembaga Zakat Tidak Terdaftar di Kementerian Agama

Sekitar 108 lembaga pengelola zakat tidak mengantongi izin Kementerian Agama.

Hal itu melanggar Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur bahwa Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri. Sementara pada ayat (2) mengatur bahwa izin hanya diberikan apabila memenuhi sejumlah persyaratan.

Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin wajib segera melakukan proses perizinan sesuai prosedur pedoman pemberian izin pembentukan lembaga amil zakat atau menghentikan segala aktivitasnya.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan dari hasil pencatatannya, lembaga zakat yang miliki izin legalitas Kementerian Agama berjumlah sekitar 140. Jumlah itu terdiri atas 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala kabupaten/kota.

Adapun lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk di 34 tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota.

Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai undang-undang Zakat No.23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat,” kata dia.

Menurutnya, Kemenag sengaja merilis daftar pengelola zakat yang berizin dan tidak berizin. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari upaya melakukan pengamanan dana sosial keagamaan zakat, infak, dan sedekah serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan pengelolaan dana tersebut.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk selalu menunaikan zakat, infak, dan sedekah kepada Lembaga pengelola zakat yang telah dibentuk pemerintah dan masyarakat yang telah mendapatkan izin operasional sesuai ketentuan regulasi,” katanya.

Adapun LAZ yang tak berizin di antaranya, Yayasan Sedekah Harian di Kab.Tangerang, Pelopor Kepedulian di Tangerang, Social Trust Fund UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Yayasan Amal Terbaik Madania di Tangerang Selatan, Yayasan Langkah Maju Peduli (Laju Peduli) di Tangerang Selatan.

Sementara sisanya dapat dilihat dalam laman resmi Kementerian Agama.

 

Editor: Dimas Adi Putra

Arti Sukma Lengkawati

Recent Posts

Juni 2025, Kemenkes Ubah Aturan Teknis KRIS BPJS

Menjelang Juni 2025, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengubah aturan teknis Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS…

22 mins ago

Esensi Naik Haji Yang Gen Z Harus Tahu

Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1445 H/2024 M telah diterbitkan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Pemberangkatan perdana…

3 hours ago

– “GALODO” Lahar Hujan Marapi-

Aku pandang sejauh mata memandang, melihat awan menutup bukit di ufuk Barat, menyibak tirai jendela…

3 hours ago

Paradigma Ketakterhinggaan: Relevansi dan Kontribusi Simbol Takhingga pada Dunia Sastra

  Istilah "Paradigma Tak Terbatas" atau (Paradigm of Infinity) tidak umum digunakan.  Kemungkinan besar ini…

4 hours ago

Ini Pesan KGPAA Paku Alam X kepada Calon Jemaah Haji Yogyakarta

WAKIL Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X mengingatkan para calon jemaah haji tentang pentingnya menjaga…

13 hours ago

Gunung Slamet Naik Level Waspada, Semua Pos Pendakian Resmi Ditutup

SEMUA jalur pendakian di Gunung Slamet resmi ditutup hingga batas waktu yang belum ditentukan. Hal…

18 hours ago