Home » IKN Dikebut, Warga Dapat Permintaan Bongkar Bangunan

IKN Dikebut, Warga Dapat Permintaan Bongkar Bangunan

by Addinda Zen
2 minutes read
Surat Otorita IKN Warga

ESENSI.TV - JAKARTA

Pada awal bulan Maret 2024, pembangunan Kantor Presiden di Kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai 74 persen. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Diana Kusumastuti, mengungkapkan bahwa struktur bangunan utama Kantor Presiden di IKN telah selesai. IKN kini berfokus pada pemasangan bilah-bilah sayap Garuda yang ditargetkan selesai pada akhir bulan Maret.

Diana juga berharap bangunan Kantor Presiden di IKN bisa selesai dan fungsional pada Juni untuk digunakan dalam Upacara Peringatan Kemerdekaan ke-79 RI. Nantinya, Kantor Presiden akan menjadi ikon IKN lengkap dengan kemegahan Garuda di tengah kota.

Di tengah perkembangan pembangunan berbagai infrastruktur serta kemegahan Kantor Presiden di IKN, warga sekitar justru merasakan keresahan. Pasalnya, ada dugaan permintaan untuk warga membongkar rumahnya karena dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Tata Ruang Wilayah Pembangunan IKN.

Surat Teguran Otorita IKN

Dilansir dari Tempo, Selasa (12/3), ada dua surat dari Otorita IKN yang dilayangkan pada 4 Maret 2024 pada seorang warga RT 05 Pemaluan. Surat pertama berisi undangan kehadiran untuk menindaklanjuti pelanggaran pembangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang IKN. Surat kedua berupa ‘surat teguran pertama’ yang berisi penjabaran sejumlah poin perundang-undangan nomor 3 tahun 2022 tentang IKN.

Baca Juga  Pembangunan Layanan Air Minum, Sudah Sampai Mana?

Bahkan, di dalam surat juga disebutkan batas waktu 7 hari sejak surat pertama datang untuk membongkar bangunannya. Surat ini tentu mengundang kekhawatiran warga Pemaluan. Terkait hal ini, Otorita IKN melalui narasumber Tempo menyebut akan segera mencabut dan melakukan klarifikasi. Namun, hingga saat berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari Otorita IKN terkait surat tersebut.

Diketahui, lokasi rumah warga Pemaluan berada di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN. Kawasan ini memiliki luas 6.671 hektare dan menjadi salah satu bagian yang difokuskan proses pembangunannya. Pembangunan infrastruktur dasar kawasan ini masuk dalam target penyelesaian tahap 1 pada 2024.

Selain KIPP, yang masuk dalam konstruksi infrastruktur dasar IKN tahap 1 adalah Jalan Tol Akses IKN tahap 1, Bendungan Sepaku Semoi, Istana Negara dan Kantor Presiden.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pendanaan pembangunan KIPP sendiri didukung oleh APBN dikombinasi dengan uang investor dan uang pengusaha. APBN akan dikucurkan untuk konstruksi, infrastruktur, dan jaringan-jaringan dasarnya.

 

 

Editor: Raja H. Napitupulu

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life