Home » IMEI Ilegal Bakal Ketahuan dari Aplikasi, Polri Lagi Siapin Nih

IMEI Ilegal Bakal Ketahuan dari Aplikasi, Polri Lagi Siapin Nih

by Ale Luna
2 minutes read
IMEI Ilegal Bakal Ketahuan dari Aplikasi, Polri Lagi Siapin Nih-Foto: Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar/Humas Polri

ESENSI.TV - JAKARTA

International Mobile Equipment Identity atau IMEI ilegal bakal ketahuan hanya dari aplikasi. Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan sedang mengkaji aplikasi untuk pengecekan IMEI ilegal ponsel tersebut.

Perumusan aplikasi itu sebagai tindak lanjut Polri soal temuan 191 ribu ponsel yang memiliki IMEI ilegal.

“Kita sedang merumuskan posko bersama yang nanti secara gampangnya rekan-rekan tidak perlu lapor. Artinya rekan-rekan cukup melalui aplikasi yang kami buat,” kata Brigjen Adi dalam keterangan resminya, dilansir laman www.humas.polri.go.id, Sabtu (12/8).

Menurutnya, pembuatan aplikasi tersebut sedang dirumuskan. Dia menyatakan perumusan aplikasi itu bekerjasama dengan kementerian/lembaga yang terkait penerbitan IMEI.

Adapun fungsinya, yakni agar masyarakat pengguna ponsel dapat memastikan ponselnya termasuk dalam 191.965 ponsel dengan IMEI ilegal atau tidak. Jika termasuk, pengguna ponsel dapat langsung melakukan langkah tindak lanjut yang diarahkan di aplikasi.

“Cukup nanti kami sediakan aplikasinya, nanti apabila ternyata setelah diklik IMEI itu termasuk 191 ribu kami akan memberikan langkah-langkahnya dan itu saya pastikan tidak akan merugikan masyarakat sebagai konsumen,” kata dia.

Baca Juga  Polri Kirim 143 Personel Brimob Perkuat Pengamanan di Papua

Adi Vivid menegaskan mengena langkah tindak lanjut pengusutan 191 ribu HP IMEI ilegal tak merugikan masyarakat. Dia pun menyatakan, pihaknya belum melakukan shutdown terhadap 191 ribu ponsel tersebut.

“Belum shut down belum, belum sama sekali belum,” ujarnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah meringkus enam tersangka di kasus pendaftaran IMEI ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 353 miliar.

“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada beberapa waktu lalu.*

Email: AleLuna@esensi.tv

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

#beritaviral

#beritaterkini

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life