Home » Impor Pakaian Bekas Ganggu Pasar Lokal

Impor Pakaian Bekas Ganggu Pasar Lokal

by Agita Maheswari
1 minutes read
Impor Pakaian Bekas Ganggu Pasar Lokal

ESENSI.TV - JAKARTA

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang perdagangan barang bekas, khususnya pakaian.

Namun, yang dilarang oleh pemerintah yaitu praktik mengenai impor barang bekas, termasuk pakaian bekas.

Sementara, Menteri Koperasi dan UKM mengungkapkan bahwa impor pakaian bekas dapat mengganggu pasar lokal karena bisa dipastikan produk lokal tidak bisa bersaing.

Kementerian Koperasi dan UKM juga telah membuat saluran siaga (hotline) dengan para pedagang yang menjual pakaian bekas ilegal untuk tujuan alih usaha.

Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM sepakat untuk melakukan pembatasan atau restriksi terhadap masuknya pakaian bekas dari luar negeri guna melindungi produk lokal.

Pengamat ekonomi dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Eddy Junarsin mengatakan kebijakan larangan impor pakaian bekas harus diimbangi dengan peningkatan kualitas produk pakaian dalam negeri.

Baca Juga  Kemenkes Siapkan Tim Medis Darurat Turunkan Angka Kematian Jemaah Haji

“Kualitas produk lokal juga harus lebih bagus jangan sampai mudah rusak setelah dipakai dibanding baju bekas impor, desain juga membaik dan produksi massal juga tepat waktu,” katanya di Sleman, Senin.

Solusi bagi para pedagang yang terdampak kebijakan ini, menurut dia, perlu dialihkan untuk memasarkan produk lokal dengan menjadi reseller atau dropshipper.

Ia menjelaskan pakaian bekas bagi mereka dikenal lebih murah terjangkau dengan kualitas yang masih bagus.

Pemerintah melarang impor pakaian bekas dengan dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pelarangan impor pakaian bekas ini dalam rangka melindungi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

#Beritaviral

#Beritaterkini

Editor: Erna Sari Ulina Girsang

Agitamaheswari@esensi.tv

.

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life