Ekonomi

Indonesia Jajaki Kerja Sama CCS/CCUS dengan Korea Selatan

Pemerintah Indonesia menjajaki kerja sama dengan Korea Selatan dalam melaksanakan teknologi Carbon Capture and Storage/Carbon Capture, Utilization and Storage (CCS/CCUS). Terutama di industri minyak dan gas bumi (migas).

Hal itu mencuat pada acara bertajuk ‘The 14th Indonesia-Korea Energy Forum (IKEF)’ yang digelar di Jakarta, Selasa (28/11/2023).

Teknologi CCS/CCUS dapat diartikan bahwa karbon dioksida (CO2) dari bahan bakar fosil maupun limbah hasil pembakaran dapat ditangkap kembali. Untuk kemudian disimpan di dalam tanah.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, Indonesia telah mencanangkan target Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 atau lebih cepat. Dan, telah menyusun peta jalan transisi energi untuk mencapai target itu.

“Kami menargetkan penurunan emisi sebesar 231,2 juta ton CO2e di tahun 2025, 388 juta ton CO2e di tahun 2035. Dan 1.043,8 juta ton CO2e di tahun 2050,” jelas Tutuka.

Dengan target ambisius tersebut, salah satu jalan yang ditempuh adalah dengan CCS/CCUS. Menurutnya, implementasi teknologi CCS/CCUS di Indonesia memiliki 15 proyek yang sedang digarap.

“Proyek CCS/CCUS kami tersebar di seluruh daerah di Indonesia, dari barat hingga timur, dari Sumatera sampai Papua. Proyek-proyek ini sebagian besar ditargetkan onstream pada tahun 2030,” tambahnya.

Total Investasi Capai USD7,97 Miliar

Total investasi CCS/CCUS di Indonesia, sambungnya, diprediksi mencapai USD7,97 miliar. Karena itu, Ia siap membuka diskusi kepada delegasi Korea Selatan untuk menggali potensi kerja sama terkait CCS/CCUS. Maupun peluang kerja sama karbon transboundary.

Pemerintah Indonesia, lanjut Tutuka, juga telah menerbitkan regulasi berupa Peraturan Menteri ESDM No. 2 Tahun 2023. Tentang Penyelenggaraan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Beleid ini mencakup kegiatan-kegiatan antara lain penangkapan, transport, injeksi, penyimpanan, dan penggunaan. Saat ini Peraturan Menteri ESDM berfokus hanya pada kegiatan di wilayah kerja minyak dan gas bumi.

Kemudian regulasi lain juga tengah disiapkan, yakni Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang CCS di luar kegiatan migas.

Rancangan Perpres tersebut akan mengatur Perizinan Berusaha Untuk Izin Eksplorasi & Izin Operasi Penyimpanan Karbon.

“Sedangkan persyaratan pengangkutan CO2 lintas batas (Cross Border), akan dinaungi dalam kerja sama pemerintah antar negara (G2G). Kerja sama ini dituangkan dalam perjanjian internasional sebelum dijalankan korporasi antar negara (B2B),” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

Junita Ariani

Recent Posts

Banjir yang Merendam 28 Kampung di Mahakam Ulu Kaltim Berangsur Surut

BANJIR yang melanda wilayah Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur sejak Senin (13/5) berangsur surut pada…

8 mins ago

Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Warga Tiga Desa Mengungsi

GUNUNG Ibu yang berada di Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara erupsi pada Jumat, 17 Mei…

2 hours ago

Wahh… Ternyata Dunia Pendidikan pun Punya Kartel?

Dunia pendidikan saat ini sedang digemparkan dengan berbagai temuan perilaku akademisi. Disebutkan, ada akademisi asal…

3 hours ago

Manfaat Jalan Kaki Setiap Hari bagi Kesehatan Gen Z

Kesibukan Generasi Z saat ini semakin meningkat. Durasi pekerjaan atau aktivitas yang semakin tinggi pun…

4 hours ago

Tiga Nama Populer di Pilkada Jawa Tengah: Hendrar Prihadi, Sudaryono, dan Taj Yasin Maimoen

INDEKS Data Nasional (IDN) merilis hasil survei nama calon Gubernur Jawa Tengah pada Pilkada Serentak…

6 hours ago

Udara Jakarta Masuk Peringkat-5 Dunia Kota Terpolusi

Udara Jakarta masuk peringkat ke-5 dunia sebagai kota yang paling polusi. Sejak hari ini, Jumat…

7 hours ago