Home » Ingat! Jangan Ada Kampanye Lagi di Masa Tenang 11-13 Februari

Ingat! Jangan Ada Kampanye Lagi di Masa Tenang 11-13 Februari

by Junita Ariani
2 minutes read
Pj Gubernur Sumut Hassanudin membuka Rapat Koordinasi dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu Terkait Pelaksanaan Pengawasan Pemilu dan Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024.

ESENSI.TV - MEDAN

Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin mengajak seluruh stakeholder dan peserta Pemilu 2024, menjaga suasana kondusif selama masa tenang. Sehingga tercipta Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis.

Hal itu disampaikan Pj Gubernur Hassanudin saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Stakeholder dan Peserta Pemilu.

Rapat terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pengawasan Tahapan Masa Tenang Pemilu tahun 2024, di Hotel Le Polonia, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Selasa (6/2/2024).

Dikatakannya, masa tenang yang berlangsung pada 11-13 Februari 2024, adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye Pemilu.

Pada masa tenang, peserta Pemilu dan Tim Kampanye dilarang berkampanye dalam bentuk apapun. Kemudian, wajib mencopot seluruh atribut kampanye yang terpasang selama kampanye.

“Selama masa tenang, media cetak, elektronik, media dalam jaringan, media sosial, dan lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan berita. Begitu juga iklan, rekam jejak, citra diri peserta Pemilu, atau bentuk lainnya, yang mengarah kepada kepentingan kampanye. Demi menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu,” katanya.

Para peserta terdiri dari Kasatpol PP seluruh kabupaten/kota, peserta Pemilu, partai politik, Tim Kampanye 01,02, dan 03, perwakilan Pangdam I/BB. Perwakilan Kapolda, dan Wakil Kejati Sumut.

Hassanudin menyebutkan, Bawaslu merupakan garda terdepan dalam memastikan integritas pemilihan. Dan,  berperan dalam menyelesaikan sengketa yang mungkin muncul selama masa tenang.

Ia juga meminta Bawaslu untuk mengawasi dan mengawal pelaksanaan larangan kampanye selama masa tenang. Memastikan semua peserta Pemilu mematuhi aturan yang telah ditetapkan pada masa tenang.

Baca Juga  Persentase Bacaleg Belum Penuhi Syarat Dokumen Hampir 90%

“Serta mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran aturan pada masa tenang,” kata Hassanudin.

Hassanudin juga meminta agar mendukung dan menghormati Bawaslu dalam menjaga suasana kondusif selama masa tenang.

“Sehingga kita dapat bersama-sama menciptakan Pemilu yang bersih, adil, dan demokratis,” ucapnya.

Masa Tenang Tiga Hari

Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis menyampaikan, masa tenang pemilu berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara. Ini berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang kampanye.

Dengan demikian, masa tenang Pemilu 2024 berlangsung pada 11, 22, dan 13 Februari 2024.

Aswin berharap, terjalin kerja sama semua pihak, sehingga dapat membangun ketertiban dan kedamaian saat Pemilu.

“Di masa tenang nanti akan banyak hal-hal yang harus kita jaga. Jangan sampai menggangu ketertiban pada saat terlaksananya Pemilu 2024,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Aswin, di kabupaten/kota terdapat Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu yang terpampang. Ia pun mengharapkan para peserta Pemilu, pada masa tenang nanti, dapat bersama-sama menertibkan APK.

“Kami harap yang utama dari peserta Pemilu ikut membantu Kasatpol PP, agar menurunkan APK secara mandiri. Sehingga kebersihan kabupaten/kota dapat kembali pulih, tidak ada lagi terpajang APK pada masa tenang,” jelasnya. *

#beritaviral
#beritaterkini

Email : junitaariani@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang/Raja H Napitupulu

 

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life