Site icon Esensi TV

Ingat! Status Kedaruratan COVID-19 di Indonesia Masih Berlaku

Ilustrasi. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat untuk mewaspadai varian Covid-19 baru bernama EG. 5.1 yang sudah menyebar di 6 provinsi di Indonesia.

Ilustrasi. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat untuk mewaspadai varian Covid-19 baru bernama EG. 5.1 yang sudah menyebar di 6 provinsi di Indonesia. foto: dok

Masyarakat diimbau tetap mengantisipasi status kedaruratan COVID-19 di Indonesia masih tetap berlaku hingga sekarang, meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah resmi dicabut.

PPKM merupakan salah satu instrumen yang diterapkan pemerintah dalam upaya mengendalikan pandemi COVID-19 melalui ketentuan kerja dari rumah, penetapan level kedaruratan di daerah, hingga aturan seputar pelaku perjalanan,

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI Mohammad Syahril mengingatkan Indonesia sampai sekarang masih dalam kedaruratan kebencanaan ini (COVID-19) dan itu yang mengeluarkan aturannya Presiden Joko Widodo.

Syahril mengatakan PPKM merupakan bentuk intervensi pemerintah yang menjadi turunan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat COVID-19.

Syahril mengatakan pemerintah masih memerlukan banyak pertimbangan khusus untuk mencabut status kedaruratan COVID-19.

Pertimbangan yang dimaksud, di antaranya memastikan situasi kasus benar-benar dapat terkendali dengan maksimal. Selain itu, pemerintah juga masih menunggu pencabutan status pandemi secara global oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

“Indonesia termasuk negara yang memperoleh peringatan dari WHO untuk tetap waspada,” katanya.

Hal itu dibuktikan dengan masih adanya sejumlah negara yang hingga saat ini mengalami lonjakan kasus, seperti di China dengan gelombang Omicron subvarian BF.7 yang diperkirakan telah menulari sekitar 250 juta warga setempat.

“Lonjakan kasus masih memungkinkan terjadi lagi di Indonesia, sehingga harus tetap waspada sampai WHO mendeklarasikan pandemi telah dicabut,” katanya.

 

Editor : Dimas Adi Putra

Exit mobile version