Home » Ini 4 Alasan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

Ini 4 Alasan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

by Erna Sari Ulina Girsang
3 minutes read
Ilustrasi perlindungan data pribadi. Foto: Image by rawpixel.com on Freepik

ESENSI.TV - JAKARTA

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) sedang dalam proses pengujian di Mahkamah Konstitusi.

Penggugat memandang UU PDP belum memberikan payung hukum bagi pengguna data pribadi khususnya bagi pelaku bisnis e-commerce berskala rumah tangga.

Hal in karena dalam pelaksanaan usaha ini rentan akan kebocoran data dan diretas melalui cybercrime economy atas insiden kebocoran data.

Dalam sidang yang berlangsung, pekan ini, MK menghadirkan dua ahli untuk memberikan keterangan, yaitu Guru Besar Komunikasi Universitas Airlangga Henri Subiakto dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad M Ramli.

Hasilnya, ini empat alasan, menurut dua Guru Besar itu, mengapa Perlindungan Data Pribadi perlu diatur dalam Undang Undang tersendiri, seperti dilansir dari keterangan tertulis MK.

1. Mengelola Pemanfaatan Data Pribadi

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad M Ramli mengatakan atas pemanfaatan data pribadi tersebut dibutuhkan tata kelola yang baik dan akuntabel.

Sehingga dibutuhkan regulasi untuk memastikan perlindungan terhadap data pribadi secara memadai sekaligus mengawasi pengendali dan pemroses data pribadi.

Regulasi itu sangat penting mengingat di era digital, data tersebut dibutuhkan untuk menguasai data konsumen, pola perilaku dan komunikasi masyarakat.

Kemudian, jutaan bahkan ratusan juta warga negara yang dikuasai menjadi Big Data yang mengubah wajah kapitalisme di era digital.

Untuk itu, dia menilai ada 4 alasan mengapa Perlindungan Data Pribadi perlu diatur dalam Undang Undang tersendiri.

2. Melindungi Martabat Warga Negara

Henri Subiakto mengatakan keberadaan UU PDP, norma ini memberikan landasan hukum bagi Indonesia untuk menjaga kedaulatan dan keamanan negara, serta perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara.

Pada norma tersebut terdapat subjek data atau pemilik data pribadi, pengendali data, dan pemroses data pribadi dengan hak dan kewajiban masing-masing.

Tanpa adanya undang-undang ini, sama saja negara membiarkan warga negaranya tak hanya diawasi, tapi juga dieksploitasi data-data pribadinya untuk kepentingan bisnis, politik, bahkan objek kejahatan dari para pelaku yang memanfaatkan data-data pribadi warga negara.

Baca Juga  Kementerian ESDM Beberkan Strategi Percepatan Transisi Energi

Oleh karenanya, kehadiran UU PDP ini untuk melindungi diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat seluruh warga negara sebagaimana termuat dalam Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

3. Ranah Privasi Tetap Dilindungi

Pengecualian sebagaimana pada bagian frasa “kegiatan pribadi” atau “kegiatan rumah tangga” dalam Pasal 2 ayat (2) UU PDP, dibuat karena ruang lingkup kegiatan pribadi dan rumah tangga merupakan ranah privat yang tetap dilindungi negara.

Kendati ada pengecualian, keberadaannya tetap dilindungi oleh UU PDP dan UU lainnya. Frasa tersebut memiliki esensi yang merujuk pada ranah privat, nonkomersial dan pengecualian ini berkenaan dengan pengaturan perlindngan hak asasi manusia khususnya hak privasi.

Asal ini bertujuan untuk tidak membebani perseorangan dari aktivitas pribadinya. Tanpa pasal ini warga negara justru akan direpotkan oleh ancaman sanksi dan data pribadinya tidak akan terlindungi.

4. Mengawal dan Memacu Transformasi Digital

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran Ahmad M Ramli mengatakan kehadiran UU PDP penting dan strategis untuk mengawal dan memacu transformasi Indonesia memasuki Industri 5.0.

Mengingat data yang ada sudah menjelma sebagai the new oil di era transformasi digital yang begitu masif.

Produk legislasi dalam UU PDP telah mengatur pelindungan data pribadi dalam satu norma secara terintegrasi, komprehensif, dan sistematik.

Adanya pengecualian orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga yang terdapat pada Pasal 2 ayat (2) UU PDP tidak bermaksud memberikan beban berlebih kepada Subjek Data Pribadi saat yang bersangkutan dikualifikasikan dan berstatus sebagai Pengendali Data.

Dengan demikian pasal ini sangat diperlukan eksistensinya karena berbicara tentang kekecualian fungsi pengendali dan pemrosesan data pribadi dan bukan tentang perlindungan subjek data pribadi pada umumnya.

Sehingga kekecualian yang dimuat pada pasal tersebut, terkait pemrosesan data dengan fungsi pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi yang dilakukan oleh koorporasi atau badan publik.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life