Home » Ini 4 Bentuk Praktik Pencucian Uang yang Perlu Kamu Pahami

Ini 4 Bentuk Praktik Pencucian Uang yang Perlu Kamu Pahami

PPATK Temukan Dugaan Money Laudering Rp349 Triliun

by Erna Sari Ulina Girsang
3 minutes read
Ilustrasi Pencucian uang. Foto: Image by creativeart on Freepik laundering

ESENSI.TV - JAKARTA

Praktik pencucian uang alias money laundering menjadi isu hangat dalam berapa pekan terakhir, berawal dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD bahwa ada transaksi mencurigakan Rp300 Triliun di Kementerian Keuangan.

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, pekan ini, dalam Raker dengan Komisi III DPR RI menegaskan ditemukan transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.

Transaksi itu merupakan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan kegiatan ekspor-impor hingga perpajakan yang dilaporkan ke Kementerian Keuangan, sebagai lembaga penyidik awal, sebelum akhirnya diserahkan ke aparat hukum.

Jika dibandingkan dengan APBN DKI Jakarta tahun 2023 yang mencapai Rp83,7 triliun, dana itu bisa membiayai kegiatan Pemerintah DKI selama 4 tahun lebih. Jadi bisa dibayangkan betapa besarnya kerugian negara atau pemilik uang yang sah akibat tindakan itu.

Namun, apa sebenarnya money laundering, dari mana asal dananya dan untuk apa biasanya digunakan? Jika penasaran, simak penjelasan berikut ini.

Seperti di lansir dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), istilah pencucian uang atau money laundering muncul pertama kali tahun 1920 di Amerika Serikat.

Pada waktu itu para mafia di Amerika Serikat memperoleh uang dari hasil kejahatan, seperti pemerasan, prostitusi, perjudian dan penjualan minuman beralkohol ilegal serta perdagangan narkotika.

Para mafia ini kemudian membeli perusahaan yang sah dan resmi sebagai salah satu strateginya dengan menggabungkan uang haram hasil kejahatan tersebut dengan uang yang diperoleh secara sah.

Pencucian Uang Menutupi Sumber Dana Hasil Kriminal

Tujuannya untuk menutupi sumber dananya agar seolah-olah berasal dari sumber yang sah.
Investasi terbesar perusahaan pencucian pakaian adalah Laundromats yang waktu itu terkenal di Amerika Serikat.

Usaha pencucian ini kemudian semakin maju dan berbagai uang hasil kejahatan yang diperoleh ditanamkan pada usaha pencucian pakaian ini.

Sedangkan, definisi pencucian uang secara sederhana merupakan upaya menyembunyikan atau menyamarkan uang dari suatu aksi kejahatan, seperti korupsi, suap, gratifikasi atau tindakan criminal lain, sehingga seolah-olah menjadi harta yang sah.

Di Indonesia, tindak pidana ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Empat Bentuk Praktik Pencucian Uang

Ada empat bentuk utama perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana pencucian uang menurut UU Nomor 8/2010 adalah sebagai berikut:

1. Placement

Tindakan awal dari pencucian uang adalah placement atau penempatan uang, yakni proses masuknya uang tunai ke dalam sistem finansial.

Baca Juga  Bareskrim Polri Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Pemilu 2024

Pada tahapan ini, pergerakan uang sangat rawan untuk dideteksi, maka untuk menghindari terdeteksinya pola ini, cara yang biasa dilakukan adalah dengan memecah uang menjadi satuan yang lebih kecil agar tidak mudah dicurigai.

Di samping itu, terdapat cara lain, yaitu dengan menempatkan uang tersebut ke dalam instrumen penyimpanan uang yang berbeda-beda seperti cek dan deposito.

Kemudian, menyelundupkan uang atau harta hasil tindak pidana ke negara lain, melakukan penempatan secara elektronik dan menggunakan beberapa pihak lain untuk transaksi.

2. Layering

Layering merupakan aktivitas yang dilakukan untuk menjauhkan uang yang diperoleh dari kejahatan tersebut.

Cara yang biasa digunakan adalah dengan membeli aset, berinvestasi atau dengan menyebar uang tersebut melalui pembukaan rekening bank di beberapa negara. Di sinilah tempat suaka pajak (tax havens) memperlancar tindak pencucian uang.

Defenisi tax havens adalah wilayah tertentu yang menyediakan fasilitas penampungan aset atau investasi asing tanpa kewajiban membayar pajak.

Adapun cara lain adalah transfer melalui kegiatan perbankan lepas pantai (offshore banking), serta transaksi menggunakan perusahaan boneka (shell corporation).

3. Integration

Integration merupakan upaya menggabungkan atau menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan ke dalam berbagai jenis produk keuangan dan bentuk material lainnya.

Dananya dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali kegiatan tindak pidana.

Adapun cara yang biasa dilakukan adalah dengan melakukan investasi pada suatu kegiatan usaha, penjualan dan pembelian aset, serta pembiayaan korporasi.

4. Dilakukan Secara Bertahap

Dalam praktiknya, tindak kejahatan pencucian uang tidak selalu berjalan satu tahap, melainkan dengan saling menggabungkan tahapan, kemudian melakukan tahapan-tahapan pencucian uang berulang-ulang kali.

Sehingga terjadi proses pencucian uang yang rumit dan melibatkan banyak pihak dan lembaga penyedia barang dan jasa sehingga kejahatan pencucian uang atau money laundering merupakan salah satu kejahatan yang terorganisir dengan rapi.

Fakta inilah yang menjadi alasan mengapa kejahatan ini tidak mudah ditangani.

Sudah pahamkan? Setelah paham definisinya, apakah kamu pernah melakukannya? Ataukan pernah terlibat di dalamnya. Yang pasti praktik pencucian uang adalah tindakan kejahatan.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life