Home » Ini 4 Syarat Dapat Subsidi Sepeda Motor Listrik Rp7 Juta/Unit

Ini 4 Syarat Dapat Subsidi Sepeda Motor Listrik Rp7 Juta/Unit

Menperin Kaji Subsidi untuk Bus dan Mobil Listrik

by Erna Sari Ulina Girsang
2 minutes read
c molis 1 2

ESENSI.TV - JAKARTA

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian menyalurkan subsidi sepeda motor listrik kepada masyarakat untuk pembelian baru dan konversi melalui produsen motor listrik.

Nominalnya sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian sepeda motor baru maupun sepeda motor konversi dalam program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan insentif diharapkan dapat memotivasi dan mempercepat investasi produsen EV (electric vehicle) di Indonesia.

Nilai yang ditetapkan diperkirakan telah signifikan membantu daya beli masyarakat untuk memiliki kendaraan listrik.

Seperti dilansir dalam laman resmi Kementerian Pertanian, belum lama ini, Agus Gumiwang mengatakan banyak produsen EV yang akan diajak masuk ke Indonesia untuk berinvestasi.

Ke depan, dia mengatakan Pemerintah juga akan memberikan subsidi untuk mobil dan bus listrik, tetapi besarannya masih dalam pembahasan.

Sementara itu, untuk sepeda motor listrik, untuk tahun 2023, setidaknya ditargetkan akan diberikan untuk pembelian sebanyak 200 ribu unit sepeda motor baru dan 50 ribu unit sepeda motor konversi.

Untuk mobil listrik diusulkan setidaknya 35.900 unit. Sedangkan untuk bus listrik diusulkan sebanyak 138 unit.

Kemenperin Gandeng Bank BUMN

Kuasa pengguna anggaran (KPA) untuk program ini adalah Kementerian Keuangan.

Baca Juga  Anggota Komisi V DPR Apresiasi Kebijakan Subsidi Motor Listrik untuk UMKM

Namun, unuk menyalurkan dana subsidi, Kemenperin menggandeng Bank BUMN, serta lembaga verifikator independen untuk memastikan penyaluran bantuan Pemerintah tepat sasaran.

Sebagai dasar hukum teknis pelaksanaan, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2023 tentang Subsidi Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua.

Peraturan berlaku mulai Senin 20 Maret 2023. Permen itu juga mengatur tentang ketentuan penerima subsidi. Apa saja yang disyaratkan?

Ini 4 syarat untuk mendapatkan subsidi kendaraan listrik yang perlu dipahami konsumen maupun produsen.

1. Pembeli terdaftar sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, atau penerima subsidi listrik hingga 900 volt ampere.

2. Motor listrik yang mendapatkan potongan harga harus terdaftar dalam sistem informasi bantuan pembelian kendaraan bermotor listrik roda dua (Sisapira).

3. Motor listrik dengan potongan harga harus memenuhi nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

4. Produsen yang terdaftar dalam Sisapira tidak boleh menaikkan harga jual dan menurunkan nilai TKDN yang ditetapkan.*

Email: ernasariulinagirsang@esensi.tv
Editor: Erna Sari Ulina Girsang

You may also like

Copyright © 2022 Esensi News. All Rights Reserved

The Essence of Life